Jasa Giro Bank Nagari Bermasalah Lagi

- Pewarta

Kamis, 7 Januari 2021 - 08:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Bank Nagari Pusat

Kantor Bank Nagari Pusat

Sumbar, – Bank Nagari kembali bermasalah soal jasa giro, diketahui pada Desember 2018 lalu Bank Nagari diduga belum melakukan dipindahbukukan jasa giro rekening dana BOS SD dan SMP secara otomatis ke rekening Kas Umum Daerah pemerintah kabupaten/kota, namun malah disetorkan ke Kas Daerah Pemprov Sumbar.

Hal itu tidak sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 971-7791 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Dasar Negeri yang Diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota pada APBD.

Tak hanya itu, terdapat juga dugaan rekening dana BOS SD dan SMP atas nama sekolah tahun 2018 dikenakan Biaya Administrasi dan Pajak oleh Bank Nagari, sehingga tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama Bank Nagari dengan Pemda, dimana salah satu butir kesepakatan termasuk pembebasan biaya administrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Bank Nagari Bikin Masalah, Lihat Ini Reaksi DPRD Sumbar

Pernyataan Bank Nagari dengan Bakeuda Pasaman Bertolak Belakang

Berdasarkan hasil penelusuran, persoalan itu merupakan hasil dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat. Tidak hanya tahun 2018, menurut informasinya tahun 2019 juga terdapat temuan BPK masih terkait jasa giro.

Terdapat kekurangan penerimaan atas pendapatan jasa giro dari rekening milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ratusan juta rupiah, disebabkan jasa giro tidak diberikan karena kesalahan sistem pada BPD Sumbar, tidak diberikan atas permintaan dari Kepala UPTD, disetorkan ke rekening Kas Daerah pemerintah kabupaten/kota dan kekurangan penerimaan jasa giro rekening dana BOS dan BOP.

Persoalan itu diduga disebabkan manajemen BPD Sumbar lalai dan tidak mempedomani Perjanjian Kerja Sama antara Bendahara Umum Daerah Provinsi Sumatera Barat dengan PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat Cabang Utama Padang, Nomor 910/1325/DPKD-2010 dan PKS/001/CU/06-2010 tanggal 21 Juni 2010 tentang Pelayanan Jasa Perbankan dan Pelaksanaan Penatausahaan Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal pemberian jasa giro bagi rekening milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Menurut informasi atas temuan BPK, jasa giro sebagian dari rekening-rekening BOS dan BOP dipindahbukukan ke rekening giro BOS dan BOP sekolah, rekening Kas Daerah pemerintah kabupaten/kota, dan bahkan ada ke rekening lain yang belum diketahui pemiliknya.

Atas persoalan itu, Deliknews.com menyurati (surat konfirmasi) Direktur Utama Bank Nagari November 2020 lalu, namun tidak kunjung ada balasan dan penjelasan.

Hari ini Deliknews.com kembali mengirimkan surat konfirmasi ke 2 perihal yang sama dengan mempertanyakan apa benar Bank Nagari tidak menyetorkan jasa giro rekening Pemprov Sumbar karena kesalahan sistem, jasa giro tidak diberikan karena permintaan Kepala UPTD, Bank Nagari menyetorkan jasa giro rekening UPTD ke rekening Kas Daerah pemerintah kabupaten/kota, Bank Nagari tidak menyetorkan jas giro rekening BOS dan BOP, sebanyak 277 rekening giro BOS dan 305 rekening giro dana BOP tidak menerima jasa giro sama sekali, serta kemana peruntukan jasa giro yang tidak diberikan tersebut?

Hingga berita ini ditayangkan Bank Nagari belum memberikan penjelasan resmi. “Baik Pak, akan kita tindaklanjuti surat diatas. Terimakasih,” ungkap Humas Bank Nagari, Intan, kepada Deliknews.com menanggapi surat yang dikirimkan, Kamis (7/1/21).

(Darlin)

Berita Terkait

Polda Sumbar Amankan 4 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Pada 2 SPBU
Goro Latsitarda, Rahmat Rinaldi Dorong Pelajar Aia Manggih Utara Jadi Taruna
Pasar Raya Padang Segera Dibangun, Andre : Terimakasih Pak Jokowi
Erlina Zebua Dijatuhi Hukuman 14 Hari Penjara
Ketua Saber Pungli Pusat Komjen Ahmad Dofiri ke Payakumbuh, Ini Agendanya
Jelang Penetapan Daftar Tetap Caleg, KONTAS Malaka Imbau Wartawan Ajukan Cuti Tidak Laksanakan Tugas
Selain Kepada Pelaku, Kajari Nisel Juga Santuni Korban Penganiayaan
Terdakwa Erlina Zebua Langgar Pasal 351 ayat (1) KUHP, Dituntut 14 Hari Penjara

Berita Terkait

Selasa, 30 Mei 2023 - 20:59

Polda Sumbar Amankan 4 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Pada 2 SPBU

Selasa, 30 Mei 2023 - 15:16

Goro Latsitarda, Rahmat Rinaldi Dorong Pelajar Aia Manggih Utara Jadi Taruna

Sabtu, 27 Mei 2023 - 20:51

Pasar Raya Padang Segera Dibangun, Andre : Terimakasih Pak Jokowi

Rabu, 24 Mei 2023 - 16:55

Kombes Irhamni Utusan Kapolri Berantas PETI di Sumbar Bukan Orang Sembarangan

Selasa, 23 Mei 2023 - 15:30

Polres Pasbar Tak Temukan PETI, Kapolri Perintahkan Bareskrim Turun Tangan

Selasa, 23 Mei 2023 - 13:06

Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Terdakwa PETI Pasbar

Selasa, 23 Mei 2023 - 11:04

Temukan Butiran Emas dan 29 Pondok, Bareskrim Buru Pelaku PETI Sumbar

Senin, 22 Mei 2023 - 23:19

Tim Utusan Kapolri Tak Berhasil Tangkap Pelaku PETI di Sumatera Barat

Berita Terbaru

Regional

Erlina Zebua Dijatuhi Hukuman 14 Hari Penjara

Sabtu, 27 Mei 2023 - 09:47