Jakarta – Hampir sejuta, tepatnya sebanyak 896.238 ekor benih bening lobster (BBL) yang diselundupkan berhasil digagalkan sepanjang tahun 2020. Jumlah ini merupakan akumulasi dari sejumlah kasus penyelundupan digagalkan aparat gabungan.
Terdiri dari, Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Polri, Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan Bea Cukai di seluruh Indonesia.
“Selama 2020, ada 21 kasus penyelundupan yang kita tangani,” kata Kepala BKIPM, Rina di Jakarta, Jumat (08/01).
Rina menjabarkan, sebaran daerah penyelundupan BBL berhasil digagalkan aparat di antaranya, Stasiun KIPM Jambi ada 8 kasus, kemudian Stasiun KIPM Surabaya I sebanyak 4 kasus.
Sisanya dikatakan Rina, dari Balai Besar KIPM Makassar, Stasiun KIPM Pekanbaru, Balai KIPM Jakarta II, Balai KIPM Medan I, Stasiun KIPM Palembang, Stasiun KIPM Bengkulu, Balai KIPM Denpasar, Balai KIPM Semarang dan Stasiun KIPM Batam masing-masing 1 kasus.
“Dari sebaran ini, kita bisa melihat Jambi yang paling tinggi,” urainya.
Guna menekan angka penyelundupan, Rina menegaskan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan terhadap penyelundupan benih lobster. Selain itu, BKIPM juga akan meningkatkan kapasitas para penjaga perbatasan untuk mencegah penyelundupan benih dan ikan dilindungi.
“Kita akan terus bersinergi dengan lembaga lain untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap penyelundupan benih ini,” tegasnya.
Adapun benih lobster tersebut kemudian dilepasliarkan ke alam. Pelepasliaran dilakukan setelah adanya koordinasi dengan Ditjen Pengelolaan Ruang Laut terkait rekomendasi penetapan lokasi pelepasliaran.
“Semuanya sudah kita lepasliarkan, dan dalam hal ini kita berkoordinasi dengan Ditjen PRL,” tandas Rina.
Tinggalkan Balasan