TANGERANG – Jajaran Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Polda Banten bersama unsur Kecamatan Tigaraksa dan Koramil Tigaraksa melaksanakan patroli gabungan, Selasa (13/1/2021). Patroli itu sebagai upaya menyosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Kegiatan bertujuan selain untuk keamanan juga untuk pengendalian Covid-19,” kata Kapolsek Tigaraksa Kompol Sumaedi.
Sumaedi menambahkan, PPKM yang disosialisasikan berdasarkan Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor : 443.2/026-Bag.Huk/2021. Dalam ketentuan itu, kata Sumaedi, adanya pembatasan aktivitas masyarakat seperti jam operasional rumah makan atau pusat perbelanjaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sasaran Patroli Skala Besar 3 Pilar Tigaraksa diantaranya pertokoan dan rumah makan,” ujarnya.
Dengan patroli itu, Sumaedi berharap masyarakat dan pelaku usaha pertokoan, kafe, ataupun lainnya dapat mengetahui Surat Edaran Bupati Tangerang dan memahami serta mematuhi edaran itu.
“Kegiatan berjalan kondusif dan kami harap ketentuan yang ada dapat dipatuhi,” tandasnya.