Oleh : Savira Ayu

Dunia properti sempat terpukul akibat efek badai corona, karena daya beli mayarakat benar-benar turun. Pemerintah menolong para pengusaha properti dengan UU Cipta Kerja dan aturan turunannya, bahkan juga menerima masukan sebelum peraturan itu diresmikan. Sehingga masalah perizinan akan dipermudah dan dunia properti membaik.

Hampir setahun kita berada di tengah pandemi covid-19 yang menyesakkan dada. Nyaris semua sektor lumpuh, mulai dari ekonomi, pariwisata, kuliner, sampai properti. Padahal bisnis properti butuh perputaran uang yang sangat besar, karena modalnya juga tinggi. Ketika perumahan dan apartemen tak laku, maka pengusaha gigit jari.

Para pengusaha properti yang diwakili oleh Dewan Pengurus Pusat Real Estate Indonesia (REI) beraudensi dengan Ketua MPR Bambang Soesatyo. Mereka membahas sektor peluang properti Indonesia. Bamsoet, panggilan akrab Bambang Soesatyo, menyatakan bahwa UU Cipta Kerja dan aturan turunannya bisa membangkitkan sektor properti di Indonesia.

Bamsoet melanjutkan, pemerintah sedang merancang aturan turunan (berupa rancangan peraturan pemerintah dan peraturan presiden) UU Cipta Kerja sebagai payung hukum. Beliau juga meminta pihak REI untuk memberi masukan, agar rancangan peraturan pemerintah makin baik.

Pihak REI yang terdiri dari ketua umum Paulus Totok Lusida, wakil ketua umum Ikang Fawzi dan Hari Ganie, dan Sekjen Amran Nukman memberi masukan untuk aturan turunan UU Cipta Kerja. REI telah membentuk tim pengkaji RPP, dan dari hasil penelitian mereka, ada beberapa yang agak memberatkan.

Paulus mengungkapkan bahwa ada pasal dalam RPP yang menjadi sorotan REI, yakni di bidang PUPR yakni perjanjian pengikatan jual beli. Jika syaratnya adalah sertifikat tanah dan beberapa hal lain, maka dikhawatirkan pengembang akan terlalu lama dalam memasarkan properti. Sehingga ia memberi masukan, sertifikat tanah bisa disubsitusi dengan surat kepemilikan tanah.

Bamsoet menerima masukan REI tersebut dan akan memberi kemudahan pada mereka. Dalam artian, para pengusaha properti selama ini sudah kesusahan akibat rendahnya daya beli masyarakat. Lantas pemerintah akan membuat aturan turunan UU Cipta Kerja yang menguntungkan bagi para pengusaha, termasuk pebisnis di bidang properti.

Selama ini pemerintah membuat aturan turunan cipta kerja dengan transparan. Dalam artian, mayoritas dari 44 RPP dan RperPres bisa dibaca di situs resmi. Bahkan masyarakat juga boleh memberi masukan, agar aturan turunan itu benar-benar berguna. Sehingga pemerintah benar-benar mendengarkan suara rakyat, termasuk yang bergerak di bidang properti.

Dalam UU Cipta Kerja ada kemudahan berupa legalitas. Dalam UU ini memang bernapaskan kemudahan birokrasi, karena perizinan tak lagi betele-tele seperti dulu. Izin usaha, termasuk bisnis properti, bisa dilakukan via online atau jalur offline alias datang ke Dinas seperti biasa. Namun di tengah pandemi, lebih aman mengurus via online.

Proses perizinan usahanya juga cepat, maksimal 7 hari kerja sudah selesai. Perizinan melalui jalur daring ini juga sekaligus memperkecil kemungkinan KKN oleh oknum, karena mereka tak bisa minta uang pelicin. Sehingga pengusaha properti akan mendapatkan izin dengan cepat, tanpa harus melanggar aturan.

Peresmian aturan turunan UU Cipta Kerja rencananya akan dilakukan februari 2021. Diharapkan 44 PP dan Perpres ini akan membuat kehidupan masyarakat membaik. Termasuk para pengusaha properti. Perubahan aturan pada sektor perdagangan rumah dll akan memudahkan mereka dalam berbisnis, dan mampu bangkit lagi di tengah pandemi.

Meski pandemi belum usai, namun pengusaha properti masih terus berjuang. Mereka, yang diwakili oleh REI, memberi masukan kepada pemerintah agar aturan turunan UU Cipta Kerja dipermudah. Sehingga proses penjualan properti lebih cepat, dan mereka bisa survive dalam berbisnis.

Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini