TANGERANG – Jajaran Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten membubarkan lomba kicau burung yang diselenggarakan di Kampung Pakuhaji, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Minggu (17/1/2021).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, pembubaran lomba kicau burung itu lantaran melanggar protokol kesehatan. Dasar pembubaran, kata Wahyu, adalah Intruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, Intruksi Gubernur Banten Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dan Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor: 443.2/026-Bag.Huk/2021 tentang PPKM.
“Serta Peraturan Bupati Tangerang Nomor 54 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB,” kata Wahyu.
Wahyu melanjutkan, pembubaran itu dilakukan karena seharusnya masyarakat mematuhi regulasi yang ada yang telah disosialisasikan sebelumnya. Sehingga, kata Wahyu, pembubaran itu sebagai bentuk penegakkan hukum dan tindakan tegas atas pelanggaran protokol kesehatan.
“Kami tegaskan, setiap pelanggaran protokol kesehatan akan kami tindak. Sebagai efek jera bagi masyarakat,” terangnya.
Disampaikan Wahyu, dari pembubaran itu diamankan 4 orang guna dimintai keterangan. Empat orang yang diamankan, berasal dari unsur penyelenggara dan peserta lomba.
Guna kepentingan pemeriksaan, diamankan kertas rekap penilaian, bendera nominasi , bendera koncer, dan kupon parkir.
“Empat orang yang diamankan masih dimintai keterangan,” kata Wahyu.
Wahyu menegaskan, masyarakat harus disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Aspek dari protokol kesehatan adalah 5M yakni menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi mobilitas atau kurangi aktivitas di luar.
“Dan tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Lomba itu menimbulkan kerumunan ditambah tidak ada jaga jarak dan beberapa orang tidak menggunakan masker,” tandasnya.