TANGERANG – Jajaran Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten bersama unsur Koramil 05 Balaraja dan Satpol PP Kecamatan Balaraja melaksanakan Operasi Yustisi di beberapa titik di kawasan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Sabtu (16/1/2021).

Kapolsek Balaraja Kompol Teguh Kuslantoro menyampaikan, Operasi Yustisi dilaksanakan untuk menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai Intruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Aturan itu juga terdapat dalam Intruksi Gubernur Banten Nomor 1 Tahun 2021.

“Kegiatan Operasi Yustisi pendisiplinan dan penegakkan hukum protokol kesehatan Covid-19,” kata Teguh.

Dikatakan Teguh, Operasi Yustisi dilaksanakan dalam rangka memberikan imbauan dan sosialisasi terhadap masyarakat Balaraja agar tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan cara 5M. Yaitu menggunakan masker menjaga jarak mencuci tangan menghindari kerumunan.

“Dan mengurangi mobilitas atau kurangi aktivitas di luar rumah,” terang Teguh.

Selain itu, kata Teguh, juga disampaikan mengenai diberlakukannya PPKM sebagai bagian dari upaya pengendalian dan encegahan penyebaran Covid-19.

“Dan apabila ditemukan warga masyarakat yang melanggar PPKM dilakukan pembubaran dan penyegelan,” tukas Teguh.