Pasaman, – Kepala Dinas Kominfo Pemkab Pasaman saling tuding dengan Kabag Hukum Pemkab Pasaman terkait siapa yang menampilkan peraturan perundang- undangan atau produk hukum terbaru di website Pemkab Pasaman.
Berdasarkan pantauan Deliknews.com pada (20/1/21) di website jdih.pasamankab.go.id, peraturan perundang – undangan atau produk hukum Pemkab Pasaman yang ditampilkan hanya sampai tahun 2018, artinya produk hukum Pemkab Pasaman tahun 2019 dan 2020 tidak ada dimuat di website tersebut.
Menurut Kadis Kominfo Pemkab Pasaman William Hutabarat, terkait update peraturan perundang- undangan di website jdih.pasamankab.go.id seharusnya dilakukan Bagian Hukum Pemkab Pasaman.
Sementara lain hal dikatakan Kabag Hukum Pemkab Pasaman, Eri Hermawan, yang mengentrikan peraturan perundang- undangan atau produk hukum Pemkab Pasaman di website jdih.pasamankab.go.id adalah Dinas Kominfo.
“Kalau ada bahan diberikan ke dia PPID Kominfo, dia mengentrikan”, ungkap Eri Hermawan, di ruang kerjanya, Rabu (20/1/21).
Baca juga: Pemkab Pasaman Bungkam Dikonfirmasi Soal Dana Covid-19
Jalan Dua Koto Pasaman Makin Rusak Diduga Akibat 4 Excavator
Ini Penjelasan BPK Soal Temuan Jaminan Kesehatan Warga Pasaman
Ketika dipertanyakan perbup atau produk hukum yang mengatur tentang penggunaan APBD Kabupaten Pasaman dalam penanganan Covid-19 tahun 2020, namun Kabag Hukum Pemkab Pasaman Eri Hermawan, tidak mengetahui.
“Saya tidak hafal, saya tidak mungkin hafal. Kalau memang ada perlu itu, kita disini dibawah jajaran pak sekda, buat surat tertulis resmi kepada pak sekda, nanti disposisi dan kami cari,” ujar Eri Hermawan.
Ia mengakui memang seharusnya produk hukum ditampilkan di website jdih.pasamankab.go.id. Namun pada tahun 2019 ada perubahan sistem dari menkumham.
“Kita harus menyesuaikan dengan menkumhan. Secara manual kita tetap mengentri diawal tahun, tidak mungkin diakhir tahun karena belum selesai,” jelasnya.
Sementara Perpres No. 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan telah menegaskan kewajiban pemerintah untuk menyebarluaskan peraturan perundang – undangan.
Pasal 29 menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menyebarluaskan peraturan perundang – undangan yang telah diundangkan dalam lembaran daerah dan peraturan dibawahnya agar masyarakat mengerti, dan memahami, sehingga dapat melaksanakan ketentuan peraturan perundang-
undangan dimaksud. Penyebarluasan peraturan perundang-undangan yang dimaksud dilakukan melalui media cetak, media elektronik; dan cara lainnya.
Sikap Pemkab Pasaman yang tidak menampilkan peraturan perundang- undangan atau produk hukum di website resmi pemerintah tentunya terkesan tertutup sehingga tidak sejalan dengan aturan dan harapan masyarakat. Mestinya dengan ditampilkannya produk hukum khususnya di Kabupaten Pasaman akan mudah diakses bagi siapa saja untuk diketahui, dipahami dan dijalankan, apalagi dimasa pandemi Covid-19 ini mestinya semua pihak bisa berpartisipasi mengawasi penggunaan uang negara sesuai aturan yang berlaku.
“Tidak transparannya pemerintah terhadap penggunaan anggaran Covid-19 berasal dari uang negara yang termasuk hasil dari pajak rakyat, tentu meningkatkan peluang terjadinya penyalahgunaan anggaran dan tindak pidana korupsi,” kata salah satu warga menanggapi.
(Darlin)
Tinggalkan Balasan