Malaka, NTT – deliknews – NIK siluman jadikan delik aduan pemilihan kepala Daerah Kabupaten Malaka NTT ke MK, oleh paket 02  itu, diduga dengan sengaja membohongi publik untuk mencederai Pemilukada serentak 2020 lalu, khususnya di Malaka, menunjukan fakta  bukti otentik KPUD atas pembuktiaan mutlak ke MK.

Dugaan kuat bukti otentiknya itu, merujuk pada pembuktian hasil klarifikasi, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Malaka, Fredinandus Rame, S.Ip., M.Si dalam isi surat berita acara klarifikasi dengan nomor: DKPS.474/08/I/2021, yang dibacakan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka, Petrus Nahak Manek, SP, menyampaikan permohonan maaf kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka.

Dalam konferensi pers pada hari Jumat (16/01/2021) malam, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malaka, Petrus Nahak Manek, SP menyampaikan bahwa inti dari isi surat berita acara klarifikasi adalah database pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Malaka, cocok atau sama dengan Daftar Pemilih Tetap atau DPT Resmi dari KPU Kabupaten Malaka.

“Dan ditemukan ketidakcocokan antara database Disdukcapil Kabupaten Malaka dengan DPT yang diberikan oleh Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran, M.P.H yang digunakan atau dipakai oleh Disdukcapil untuk melakukan sinkronisasi antara DPT dan database dinas kependudukan.

Ketua Advokasi Tapal Batas RDTL-Idonesia.Kabupaten Malaka, Melkianus Conterius Seran. SH disapa manisnya, (Guntur)  polimik terjadi adanya NIK siluman pada pemelihan kepala daerah (PEMILUKADA) Kabupaten Malaka menjadi delik aduan ke MK itu, menjadi fakta bukti otentik melalui pengakuan hasil klarifikasi antara Bawaslu dengan Kadis Dukcapil dengan membuat surat pernyataan bahwa Namanya NIK siluman itu tidak ada. Kata ketua Advokasi tapal Batas. Melkianus Conterius Seran. SH. Melalui TlP pada Rabu 20/1/2021.

” Tidak terlepas dari surat pernyataan yang di buat dengan pengakuan Dukcapil atas DPT singkronisasi itu dari petahana Bupati dr. Stefanus Bria Seran. MPH. Dalam pengakuan seseorang atas perbuatannya, maka menjadi bukti otentik terbukti secara Hukum. Ujarnya

Lanjutnya, Hukum itu, di buktikan dengan fakta pembuktiaan otentik. Oleh karena itu, bukti otentik pengakuan Dukcapil Ferdinandus Rame. S. Ip. M.si tersebut, sudah menunjukan Fakta Hukumnya, NIK Siluman dan databes pada pemilukada itu tidak ada dan DPT singkronisai dari Bupati Malaka.

“Atas dasar pengakuan itu, patut diduga dengan sengaja pembohongan publik untuk mencederai Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020 lalu, dengan cara menuding Instusi KPU sebagai penyelenggara Pemilu, seolah-olah pihak Institusi KPU melakukan kecurangan dengan NIK dan KK siluman.

Oleh karena tindakan dan perbuatan antara Kadis Dukcapil dan Bupati Malaka diduga dengan sengaja berperan merugikan masyarakat atas berlangsungnya Pemilukada serentak 2020 tersebut. Dengan unsur kesengajaan itu, maka jadi fakta bukti otentik tertinggi Kuasa Hukum KPUD Kabupaten Malaka di MK. Pungksnya. (Dami Atok)