TANGERANG – Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Baten bersama Koramil 05 Balaraja dan Satpol PP Kecamatan Balaraja melaksanakan Operasi Yustisi di 15 titik di daerah hukum Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten, Selasa (19/1/2021).

“Operasi Yustisi dilaksanakan untuk menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai Intruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Aturan itu juga terdapat dalam Intruksi Gubernur Banten Nomor 1 Tahun 2021,” kata Kapolsek Balaraja Kompol Teguh Kuslantoro.

Kata Teguh, kegiatan Operasi Yustisi bertujuan mendisiplinkan masyarakat dan penegakkan hukum protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebran Covid-19. Dikatakan Teguh, Operasi Yustisi dilaksanakan dalam rangka memberikan imbauan dan sosialisasi terhadap masyarakat Balaraja agar tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan cara 5M.

“Yaitu menggunakan masker menjaga, jarak mencuci tangan, menghindari kerumunan, serta mengurangi mobilitas atau kurangi aktivitas di luar rumah,” terang Teguh.

Selain itu, kata Teguh, juga disampaikan mengenai diberlakukannya PPKM sebagai bagian dari upaya pengendalian dan encegahan penyebaran Covid-19. Ujar Teguh, apabila ditemukan masyarakat yang melanggar PPKM dilakukan pembubaran dan penyegelan.

Dari pelaksanaan Operasi Yustisi itu 20 orang diberi teguran lantaran melanggar protokol kesehatan.

“15 diantaranya kami beri sanksi sosial,” pungkas Teguh.