KPUD Malaka Jadi Penyelenggara Pilkada 2020 Super Tegas

- Editorial Staff

Jumat, 22 Januari 2021 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malaka, NTT, deliknews – Tim kuasa Hukum paslon no 02 adu argumen dengan pihak Komisioner KPUD Kabupaten Malaka NTT, sebelum pelaksanaan pembukaan kotak surat suara di ruangan Rapat KPUD Malaka, Jumat 22/1/2021.

Pembukaan kotak suara oleh KPUD Malaka itu untuk mengambil alat bukti berupa Fom hasil C1 hasil, Daftar hadir dan From berita acara keberatan Saksi dalam rangka persiapan menghadapi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-Kada) tahun 2020 di Mahkamah Kostitusi (MK).

Sebelum melangka acara pembukaan kotak suara di mulai tim Hukum paslon no 02 keberatan terkait dengan undangan yang dikeluarkan oleh pihak KPU. Ketidak tauan dari pihak Tim kuasa hukum paslon 02 terkait sebagai pemohon sengketa di MK. Justru pihak mendengar agenda sekarang ini dari orang lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan adanya adu argumen itu, maka ketua KPUD Malaka, Makarius Nahak. S. Fil. Mengambil langka tegas dengan membaca UU PKPU no 19 tahun 2020 pasal 71 ayat 1. KPU provinsi/ Kabupaten/ kota dapat membuka kotak suara untuk mengambil Formulir yang digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian hasil pilkada

Ayat 2. Pembukaan kota suara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuka dengan ketentuan :
a. Berkordinasi dengan Bawaslu Provinsi/kabupaten/kota dan kepolisian setempat. Pembacaan pasal 71 ayat 1 dan 2 huruf a,b,c,d dan seturusnya tidak berbunyi bahwa pelaksanaan pembukaan kota suara itu, melibatkan dari ke 2 paslon maupun Tim dari ke 2 paslon tersebut.

Oleh karena didalam aturan yang mengatur dalam UU PKPU, secara tegas Ketua KPUD. Makarius Nahak. S. Fil melanjutkan proses kegiatan pembukaan kota suara sesuai ketentuan UU yang berlaku. Seusai membaca tata aturan yang berlaku pada tim hukum paslon no urut 02 untuk terkait pembuktian lebih lanjut ke MK.

Penegasan dari pihak KPUD Malaka atas tindakan Tim Hukum Paslon 02 itu, seolah-olah dengan sengaja menghambat untuk melakukan pembukaan kotak surat suara. Padahal, perlu diketahui bahwa Formulir yang mau diambil dalam kotak sebagai alat bukti sebagai pembuktian delik aduan ke MK.

Saya mengeluarkan undang itu, menunjukan keterbukaan transparasi kepada publik dalam hal ini, seluruh masyarakat Malaka. Bahwa tudingan kecurangan terhadap pihak penyelenggara yakni KPUD kabupaten Malaka tidak melakukan kecurangannya.

Oleh sebab itu, saya mengajak seluruh masyarakat malaka untuk berpikir yang sehat dan baik tidak boleh ada lagi membangun polemik yang sling meresahkan sesama Masyarakat yang ada wilayah kabupaten Malaka, karena persoalan dalam pemilihan kepala daerah kemarin itu, sudah sampai di tangan MK.

Keputusan itu kembali pada ketentuan tata aturan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Saya meminta kepada tim hukum 02 apabila saudara merasa keberatan silakan tempuh jalur lain, pungkasnya.(Dami Atok)

Berita Terkait

Aspirasi Warga Dukung KPUD Malaka Membuka Kotak Suara Sebagai Alat Bukti di MK
KPUD Malaka Membuka Kotak Suara Untuk Mengambil Dokumen Pembuktian ke MK
KPU Malaka Sudah Sesuai Tahapan Pilkada Untuk Penetapan DPT
KPU Malaka Menjelaskan Kenapa saat Diterbitkan Daftar Pemilih Sementara Tidak Ada Keberatan ?
KPU Bartim Menggelar Rapat Kerja Persiapan Perselisihan Hasil Pilgub Kalteng di Tingkat Kabupaten
Polda NTT Diduga Tidak Serius Menangani Kasus Pengeroyok Wartawan
Rapat Pleno KPU, SN-KT Unggul Tipis Di Pilkada Malaka
Kapolda NTT Sidak Lokasi “Susteran Betun” Tempat Sidang Pleno KPUD Malaka

Berita Terkait

Selasa, 28 November 2023 - 16:13 WIB

Ketua Dewan Pembina PSI NTT, Siap Merebut Kursi DPR-RI

Senin, 27 November 2023 - 16:45 WIB

Guna Mensukseskan Pesta Demokrasi Pemilu 2024, Polda Sumsel Menggelar Deklarasi Pemilu Damai

Senin, 27 November 2023 - 14:14 WIB

Dirlantas Polda Sumsel Memberikan Motivasi dan Semangat Kepada Seluruh Anggota Dalam Melayani Masyarakat

Senin, 27 November 2023 - 08:59 WIB

SDN 16 Tanjung Lago Banyuasin Peringati Hari Guru Nasional Ke-78

Sabtu, 25 November 2023 - 20:11 WIB

Dokter Gina Dalam Eksepsinya Minta Disidangkan di Pengadilan Malang, Bukan di Surabaya

Jumat, 24 November 2023 - 18:17 WIB

Sempat Ditahan Hakim, Eks Pengawas Yatim Mandiri Dituntut 2 Bulan Pada Kasus Pengrusakan

Jumat, 24 November 2023 - 16:45 WIB

Giat Police To School, Kasat Polres Nisel Di SMA Swasta Bintang Laut

Jumat, 24 November 2023 - 15:36 WIB

Nelayan Sidoarjo Keluhkan Pembelian Solar, Bambang Haryo Harap Dipermudah

Berita Terbaru

NTT

Ketua Dewan Pembina PSI NTT, Siap Merebut Kursi DPR-RI

Selasa, 28 Nov 2023 - 16:13 WIB