Malaka, NTT, deliknews – Tim kuasa Hukum paslon no 02 adu argumen dengan pihak Komisioner KPUD Kabupaten Malaka NTT, sebelum pelaksanaan pembukaan kotak surat suara di ruangan Rapat KPUD Malaka, Jumat 22/1/2021.
Pembukaan kotak suara oleh KPUD Malaka itu untuk mengambil alat bukti berupa Fom hasil C1 hasil, Daftar hadir dan From berita acara keberatan Saksi dalam rangka persiapan menghadapi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-Kada) tahun 2020 di Mahkamah Kostitusi (MK).
Sebelum melangka acara pembukaan kotak suara di mulai tim Hukum paslon no 02 keberatan terkait dengan undangan yang dikeluarkan oleh pihak KPU. Ketidak tauan dari pihak Tim kuasa hukum paslon 02 terkait sebagai pemohon sengketa di MK. Justru pihak mendengar agenda sekarang ini dari orang lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan adanya adu argumen itu, maka ketua KPUD Malaka, Makarius Nahak. S. Fil. Mengambil langka tegas dengan membaca UU PKPU no 19 tahun 2020 pasal 71 ayat 1. KPU provinsi/ Kabupaten/ kota dapat membuka kotak suara untuk mengambil Formulir yang digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian hasil pilkada
Ayat 2. Pembukaan kota suara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuka dengan ketentuan :
a. Berkordinasi dengan Bawaslu Provinsi/kabupaten/kota dan kepolisian setempat. Pembacaan pasal 71 ayat 1 dan 2 huruf a,b,c,d dan seturusnya tidak berbunyi bahwa pelaksanaan pembukaan kota suara itu, melibatkan dari ke 2 paslon maupun Tim dari ke 2 paslon tersebut.
Oleh karena didalam aturan yang mengatur dalam UU PKPU, secara tegas Ketua KPUD. Makarius Nahak. S. Fil melanjutkan proses kegiatan pembukaan kota suara sesuai ketentuan UU yang berlaku. Seusai membaca tata aturan yang berlaku pada tim hukum paslon no urut 02 untuk terkait pembuktian lebih lanjut ke MK.
Penegasan dari pihak KPUD Malaka atas tindakan Tim Hukum Paslon 02 itu, seolah-olah dengan sengaja menghambat untuk melakukan pembukaan kotak surat suara. Padahal, perlu diketahui bahwa Formulir yang mau diambil dalam kotak sebagai alat bukti sebagai pembuktian delik aduan ke MK.
Saya mengeluarkan undang itu, menunjukan keterbukaan transparasi kepada publik dalam hal ini, seluruh masyarakat Malaka. Bahwa tudingan kecurangan terhadap pihak penyelenggara yakni KPUD kabupaten Malaka tidak melakukan kecurangannya.
Oleh sebab itu, saya mengajak seluruh masyarakat malaka untuk berpikir yang sehat dan baik tidak boleh ada lagi membangun polemik yang sling meresahkan sesama Masyarakat yang ada wilayah kabupaten Malaka, karena persoalan dalam pemilihan kepala daerah kemarin itu, sudah sampai di tangan MK.
Keputusan itu kembali pada ketentuan tata aturan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Saya meminta kepada tim hukum 02 apabila saudara merasa keberatan silakan tempuh jalur lain, pungkasnya.(Dami Atok)