Sat Resnarkoba Polres Gayo Lues mengungkap jaringan peredaran dan pengguna narkoba jenis sabu di Kabupaten Gayo Lues. Tiga orang pria sebagai pengguna dan pengedar narkoba diamankan polisi. Polisi juga menyita narkoba jenis sabu dan uang.

Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K, M.H, didampingi  Kasatresnarkoba AKP Syamsuir, S.E. saat Konferensi Pers pada Senin (25/01/2021) menjelaskan p ada hari Kamis tanggal 21 Januari 2021 sekira pukul 01.00 wib, Anggota Sat Resnarkoba Polres Gayo Lues mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 1 (Satu) orang laki — laki penyalahguna Narkotika jenis Sabu dan Ganja yang beralamat di Desa Sekuelen Kecamatan  Blangjerango Kabupaten  Gayo Lues, menanggapi informasi tersebut selanjutnya petugas melakukan penyelidikan, dan pada pukul 03.00 Wib, bertempat di salah satu rumah yang berada di Dusun Tok Bujang Desa Sekuelen Kecamatan  Blangjerango Kabupaten  Gayo Lues petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 1 (satu) orang laki — laki berinisial J, dan setelah di lakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat 0,06 (nol koma nol enam gram); 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat 18,30 gr (delapan belas koma tiga puluh gram);  1 (satu) unit Handphone merk ADVAN HAMMER warna Hitam dengan nomor 1MEI 353975061537540; uang tunai sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah).

AKBP Carlie Syahputra Bustamam  menambahkan setelah dilakukan introgasi petugas, pelaku J mengaku jika barang bukti Narkotika jenis Ganja tersebut di dapat dengan cara di tanam sendiri di kebun miliknya yang terletak di Desa Sekuelen Kecamatan  Blangjerango Kabupaten  Gayo Lues sedangkan Narkotika jenis Sabu didapat dengan cara menyuruh seseorang berinisial R Umur ± 25 tahun, pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dusun Pasar Lama Kota Blangkejeren Kecamatan  Blangkejeren Kabupaten  Gayo Lues untuk membelikan sabu untuknya. Berdasarkan pengakuan tersebut selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan pada pukul 04.30 wib petugas kembali melakukan penangkapan terhadap 1 (Satu) orang Iaki-laki berinisial R di Desa Blower Kecamatan  Blangkejeren Kabupaten  Gayo Lues, introgasi singkat pelaku R mengaku benar sebelumnya dirinya ada membelikan sabu untuk Sdra J yang di dapat dengan cara dibeli dari seseorang berinisial AR alias Dul (49 Tahun),  beralamat di Desa Sere Kecamatan  Blangkejeren Kabupaten  Gayo Lues, dan berdasarkan pengakuan pelaku R kemudian petugas kembali melakukan pengembangan dan pada pukul 07.30 wib petugas berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku AR di rumahnya yang terletak di Desa Sere Kecamatan  Blangkejeren Kabupaten  Gayo Lues, dan dari hasil penggeledahan tersebut petugas menemukan barang bukti berupa 19 (Sembilan belas) paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat 6,42 (Enam Koma Empat Puluh Dua Gram) yang terdiri dari 14 (empat belas) paket ukuan kecil dan 5 (lima) paket ukuran sedang; 1 (Satu) Buah Kaca Pirek warna putih bening; 1 (Satu) Buah Sumbu alat pembakar narkotika jenis sabu; 1 (satu) buah brangkas merk Krisbow warna Kitam silver yang di dalamnya berisikan : 1 (Satu) bungkus besar Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat 86,72 gram (delapan puluh enam koma tujuh puluh dua gram); Uang Tunai sebesar Rp 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah; 1 (Satu) Buah BPKB Roda Empat jenis Suzuki Jeep tahun 2005 warna Hitam Met dengan nopol : BK 700 DM dan Nomor rangka : MHYESE4165J-208648 serta nomor Mesin : G1 6B-ID-708558 a.n. pemilik TRIJONO; 4) 1 (Satu) Buah BPKB Roda Dua jenis Yamaha B3B A/T tahun 2019 warna Merah Muda dengan nopol BL 3450 VAB dan Nomor rangka : MH3SEE410KJ098344 serta nomor Mesin : E3R2E2520831 a.n. pemilik LISNA ARAINI; 5) 1 (Satu) Buah BPKB Roda Empat jenis Mitsubishi Mobpen model L300 tahun 1997 warna Hijau dengan nopol : BL 1371 EB dan Nomor rangka : L300DB-217323 serta nomor Mesin : 4D56C-735629 a.n. pemilik INMAS KURNIAWAN;  1 (Satu) Buah BPKB Roda Dua jenis Yamaha RG10 tahun 2015 warna Putih Biru dengan nopol . BL 4371 BC dan Nomor rangka : MH3RG1020FK012164 serta nomor Mesin : G401E0015461 a.n. pemilik HERU MITRA WAHYUDI; 7) 2 (Dua) Lembar surat pernyataan bersama a.n. ABDULRAHMAN dan VEVIYANTI tanggal 25 januari 2017 tentang pembagian harta gogo gini; 8) 1 (Satu) Lembar Kwitansi Jual beli tanah perkebunan di pantan rigeb tangga114 Agustus 2015 dengan harga Rp. 2.200.000,- an. Bg Dul dan Bg Murni;  1 (Satu) Lembar Kwitansi Jual beli tanah perkebunan di pantan desa Rigeb tanggal 21 Nopember 2015 dengan harga Rp. 2.800.000,- an. Bg DuI dan LAMSYAH; 1 (Satu) Lembar Kwitansi Jual beli tanah perkebunan di Pantan tanggal 23 Juli 2015 dengan harga Rp. 7.000.000,- an. LAMSYAH dan Bg Dul;  1 (Satu) Lembar surat jual beli tanah nomor : 141/17/PRG/DG/GU2016, tanggal 18 Oktober 2016 a.n. MUHAMMAD ALI Am. PAJRI dan ABDULRAHMAN Am. YUS;  1 (Satu) Lembar surat jual beli tanah nomor : 01/PGUSJB/ 2019, tanggal 05 Januari 2019 a.n. JUHRI dan ABDULRAHMAN; 1 (Satu) Lembar surat jual beli tanah nomor : 003/II/SJB/2012, tanggal 03 Januari 2012 a.n. SIMON SITEPU dan JUHRI.

Selanjutnya setelah menemukan barang bukti tersebut petugas kembali membawa pelaku AR alias Dul ke rumahnya yang lain yang terletak di Dusun Blangsere Desa Rikit Dekat Kecamatan  Kutapanjang Kabupaten  Gayo Lues, dan dari rumah milik pelaku AR alias Dul tersebut petugas menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) BuahTimbangan Digital warna Putih, introgasl singkat pelaku AR mengaku jtika Narkotika jenis sabu miliknya tersebut didapat dengan cara di bell dari seseorang berinisial A warga Desa Agusen Kecamatan  Blangkejeren Kabupaten  Gayo Lues yang berdomisili di medan SUMUT dan saat ini masih dalam proses LIDIK dan sudah di tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) Satresnarkoba Polres Gayo Lues. Kemudian terhadap para pelaku dan barang bukti di bawa ke ruang Satresnarkoba Polres Gayo Lues guna penyidikan lebih lanjut kata AKBP Carlie Syahputra Bustamam.

Lebih lanjut disampaikan Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam, terhadap perbuatan Pelaku J diancam dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 5 (lima) tahun penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Terhadap perbuatan Pelaku R diancam dengan pasai 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU. Rl No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 5 (lima) tahun penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Terhadap perbuatan Pelaku AR alias Dul diancam dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 6 (enam) tahun penjara maksimal 20 (dua puiuh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga), jelas AKBP Carlie Syahputra Bustamam.(rel/Ali Sadikin)