Malaka, NTT, deliknews – Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Malaka sudah berlangsung sesuai jadwal pada 9/12/2020, lalu. NIK dan database DPT siluman dengan Terstruktur Sistimatis dan Masif (TSM) jadi tongkat (PHP kada) pemohon Paslon no. 02 ke (MK) dengan terang dimainkan peranan pejabat Negara, dipenuhi dengan Ikatan pengakuan Disdukcapil pada Pihak Bawaslu.
Melalui pengakuan Kadis Dukcapil dalam hasil Klarifikasi bersama pihak Bawaslu Malaka pada beberapa pekan lalu, terkait laporan dugaan temuan NIK dan DPT siluman dalam database singkronisasi tersebut. Kadis Dukcapil mendapat data dari Bupati. Dan pengakuan Fakta dihadapan umum secara terbuka, atas data singkronisasi tidak beda sama sekali dari database KPU. Melainkan database Disdukcapil cocok dan sama dengan persis dengan data di KPUD.
Ketua Tim Advokasi Tapal Batas NKRI -RDTL, Melkianus Conterius Seran, SH mengatakan pada deliknews Selasa 26/1/2021, di Betun. Dengan adanya pengakuan Kadis Dikdukcapil dengan pihak Bawaslu sebagaimana diduga database singkronisasi Kadis Dukcapil dapat dari Bupati. Hal tersebut dikuatkan dengan pernyataan melalui Konfrensi PERS, yang dibacakan Ketua Bawaslu, berdasarkan surat Keputusan klarifikasi bernomor, DKPS. 474/8/1/2021.
“Karena pengakuan Kadis Dikdukcapil pada database singkronisasi diberikan dari Bupati, maka keduanya dengan sengaja memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Maka harus terbukti bahwa turut melakukan perbuatan pelaksanaan tindak pidana penipuan” ujar Melkianus Conterius Seran, SH.
Lanjutnya, Pemilukada kemarin sesuai laporan masyarakat ada tudingan Institusi KPUD Malaka praktek melakukan kecurangan membuat NIK dan DPT siluman tersebut. Sehingga Pemilukada Malaka diseret oleh Paslon no urut 02 ke MK. Akan tetapi sesuai bukti pengakuan Dukcapil tersebut, diduga kuat dengan sengaja untuk mencederai Pemilukada Malaka yang sudah berlangsung.
“Berdasarkan pengakuan Kadis Dukcapil pada hasil klarifikasi NIK dan DPT siluman dengan Bawaslu itu, menunjukan Faktanya ada motif dugaan skandal permain peran Pejabat Publik Kadis Dukcapil dan Bupati pada database singkronisasi tersebut” ujar Advokasi Tapal Batas NKRI Melikianus Conterius Seran. SH.
Lanjutnya, Dugaan terkesan peran permainan yang dilakukan itu, perlu ditarik benang merahnya, “siapa itu Bupati ?, siapa itu Bupati Malaka? Siapa itu Paslon no 02 ? Kemudian Disdukcapil ada di Wilayah mana?. Selanjutnya Kadis Dukcapil dibawa kepemimpinan siapa?” Terlebih apakah pihak KPUD bisa dapat membuat NIK pada e-KTP dan KK? atau pihak KPUD bisa dapat merubah NIK di KTP dan KK?.
Dugaan kuat 2 perjabat Publik alias Bupati Malaka dan Kadis Dukcapil, terkesan skandal permainan peran database singkronisasi. Pencocokan database pemilihan serentak 2020. Hal tersebut, sudah menunjukkan bukti jelas pada fakta Hukum, pinta praktisi Hukum Tapal Batas. Melkianus Conterius Seran. SH.
Masih tetap menurut praktisi Hukum, adanya NIK dan KK siluman itu, menjadi sebuah pertanyaan. Pertanyaan itu, pada penyusupan NIK siluman dalam database, sehingga menyeret hasil Pilkada ke MK.
Tidak terlepas dari NIK dan DPT siluman, patut di tarik dalam pertanyaannya NIK dan KK siluman: pertama, Apakah Bupati mengetahui benar dengan NIK KTP dan DPT ter update dalam database Kependudukan?
Kedua. Kenapa, Bupati yang memberikan database singkronisasi pada Kadis Dukcapil ? Yang dimana NIK ter update dan teraktivasi itu. Hanya pada pihak Disdukcapil. Ketiga. Apakah Bupati sudah mengetahui secara benar dan jelas atau tidak NIK teraktivasi? Lalu DPT itu, di data oleh pihak Adhok.
Selain itu, tindakan laporan dari pihak pelapor tidak melakukan cek and ricek atas NIK dan DPT pada data pemilih pada tahun 2020 lalu. Dan untuk laporan yang sudah dilaporkan ke Bawaslu hingga menyebar luas dengan sesuatu yang menyesatkan telah dikenai ketentuan Pasal 55 no 14 Tahun 2008 setelah ada putusan MK, pungkasnya. (Dami Atok)
Tinggalkan Balasan