Malaka, NTT, deliknews – Rapat Komisi III DPRD Kabupaten Malaka dengan OPD PUPR sebagai Mitra Kerja dalam pembahasan kebersihan kota kabupaten. Keprihatinan anggota DPRD banyak sampah yang masih berceceran di setiap sudut Kota, Selasa 26/1/2021
Komisi III rapat dengar pendapat dengan mitra kerja PUPR, untuk secepatnya mengurus pembebasan lahan hak kepemilikan tanah oleh masyarakat. Karena TPAS sangat berperan sekali. Jika tidak ada TPAS, kemana melakukan Pembuangan Akhir Sampah( TPAS ) dari masyarakat tersebut.
Ketua Komisi III Felix Bere Nahak, ST pada deliknews diruang kerjanya mengatakan saya sangat prihatin sekali ketika melihat wajah Ibu Kota Kabupaten Malaka dipenuhi dengan sampah.
“Jika kita katakan kota itu sehat dan bersih. Apakah kota itu sehat dan bersih yang kini dipenuhi dengan kotoran sampah. Sampah berceceran dari ujung emperan toko ke sudut-sudut kota di penuh dengan kotoran sampah. Jadi apa itu, kita bilang kota itu sehat dan bersih?” ujar ketua Komisi III Felix Bere Nahak, ST.
Lanjutnya, dengan adanya sampah- sampah mempenuhi pusat kota kabupaten ini sangat memprihatinkan sekali. Sebab keindahan kota tersebut, tak terkecuali didalam kotanya bersih. Selain itu, sampah jika menimbulkan polusi pencemaran udara terhadap masyarakat. Apa lagi sementara ini dengan keadaan kondisi penyakit Covid-19 yang meraja lelah.
Oleh karena kita di Komisi III, meminta dengan tegas pada pihak PUPR Malaka, segera bertindak untuk mendatangi pihak pemilik lahan dan berkoordinasi terhadap syarat-syarat pelepasan atas hak kepemilikan tanah pada lokasi yang disiapkan sebagai Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS).
“Saya bersama rekan-rekan di Komisi III, terus bertindak dengan kepedulian terhadap sampah yang berakibat dengan polusi udara. Jikalau dari pihak PUPR dan TATAPEM, tidak mengambil langkah untuk menyikapi persoalan sampah di pusat kota, maka kami dari Komisi, akan melakukan kegiatan pengadaan drum sampah ditempatkan di setiap sudut toko- toko” ujar Felix Bere Nahak, ST.
Selanjutnya, perlu dipahami bersama kebersihan kota itu, bukan saja tampan waja kotanya saja yang bersih. Tetapi ada penambahan Pendapatan Akhir Daerah ( PAD). Maksud penambahan PAD itu, jika ada Retribusi bayaran oleh masyarakat terhadap membuang sampah tersebut.
Masih menurutnya, saya bersama rekan-rekan di Komisi, berkomitmen bahwa jika dari PEMDA khususnya Pihak PUPR belum mengambil tindakan, maka kami akan menyiapkan drum sampah di setiap sudut emperan toko. Sehingga masyarakat tidak lagi melakukan pembuangan sampah di sembarangan tempat.
Untuk sikap dan tindakan itu sudah kami lakukan baru kami panggil pihak PUPR pertanyakan fungsi dan tugas yang ditugaskan oleh negara. Kemudian bagaimana dengan kinerja dari pihak PUPR, pungkasnya. (Dami Arok)
Tinggalkan Balasan