Barito Timur, Kalteng, deliknews – Menanggapi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang di gelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Barito Timur (Bartim) dengan Koperasi Isa Pakat Desa Bambulung dan Legal PT. Borneo Ketapang Indah (BKI).

Pemkab Bartim dinilai lamban dalam menyelesaikan masalah sengketa lahan plasma sawit yang dihadapi masyarakat.

Hal ini disampaikan tokoh masyarakat, pendiri Bartim dan juga seorang Advokat, Drs. Theodore Badowo, SH, bahwa Saya menilai sejauh ini respon pemerintah daerah sangat minim, lambat dan ngeyel”, ungkap, Theodore Badowo, pendamping petani plasma sawit di sela RDPU dengan DPRD Bartim, pada Selasa. (26/1/21)

Menurutnya, sudah sejak bulan Desember 2018 beberapa kali digelar RDPU antara masyarakat dan perusahaan perkebunan sawit dengan DPRD, dan DPRD mengeluarkan rekomendasi kepada pemkab, namun tidak ada tindak lanjut atas rekomendasi tersebut.

“Sekarang diadakan RDPU lagi, yang menjadi pertanyaan bagi masyarakat apakah hal-hal seperti ini (rekomendasi) tetap nggak dilaksanakan lagi”, terang Badowo.

“Apapun hasil RDPU dan rekomendasi dari DPRD, jika tidak dilaksanakan oleh Pemkab Bartim, maka akhirnya hanya membuang waktu dan energi.

“Yang di inginkan masyarakat ketika mereka menyampaikan keluhan mereka tentang konflik perusahaan perkebunan sawit dengan masyarakat di sekitar, harus ada tindakan dari pemkab”, jelas Badowo.

Contohnya, hingga saat ini tidak ada masyarakat di sekitar perkebunan yang tahu di mana letak kebun plasma yang menjadi hak masyarakat”, bebernya.

“Tadi disampaikan oleh pihak perusahaan, plasma itu sporadis, itu adalah pernyataan yang mengelak dari tanggung jawab. Kalau izin kebun itu 10.000 hektare maka plasma 20 persen berarti ada 2.000 hektare untuk plasma, tidak perlu mengelak dari tanggung jawab”, lanjut Badowo yang juga sebagai Ketua Ormas Komando Pertahanan Adat Dayak Kalimantan (KPADK) Bartim.

Tambahnya, yang diharapkan oleh masyarakat saat ini bagaimana pelaksanaan rekomendasi di lapangan oleh pemkab, karena DPRD telah memberikan ruang dan waktu melalui RDPU untuk menampung keluhan masyarakat, merekalah eksekutor, mereka yang wajib melaksanakan itu di lapangan,” tutup Badowo. (Boy)