Barito Timur, Kalteng, deliknews – Upaya mediasi yang dilakukan oleh pihak Polres Barito Timur (Bartim) Polda Kalimantan Tengah, antara pemerintah Desa Pinang Tunggal dengan warganya membuahkan hasil.
Pada mediasi yang difasilitasi jajaran Satreskrim Polres Bartim bersama Jajaran Polsek Pematang Karau, nampak pula Camat Pematang Karau Edy Adwar, Kepala Desa Pinang Tunggal, Karya, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pinang Tunggal dan beberapa orang perwakilan warga yang menuntut agar uang hasil plasma dari perusahaan perkebunan sawit PT. Sawit Graha Manunggal (SGM) dibagi untuk masyarakat.
Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra SH, SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Pematang Karau Bripka Isa Ansari usai mediasi Selasa (26/1/21) menjelaskan, tadi sudah ada kesepakatan bahwa yang hasil plasma senilai Rp. 105 Juta akan dibagikan kepada warga. Selanjutnya apakah dibagi rata per KK atau disisihkan untuk pembangunan itu akan di musyawarahkan lagi di desa Pinang Tunggal.
“Mengenai adanya laporan dari warga ke Polres Bartim, tidak ditindaklanjuti karena uangnya masih ada direkening dan tadi sudah ada kesepakatan” ujar Bripka Isa Ansari.
Dirinya juga menghimbau kepada warga, khususnya warga Pinang Tunggal agar bisa menyelesaikan persoalan tersebut melalui musyawarah dan mufakat ditingkat desa, pungkasnya.
Sementara itu, Ketua BPD Pinang Tunggal, Rapelman mengatakan kami bersama dengan Kades dan warga Pinang Tunggal nantinya akan bermusyawarah di desa.
Kalau warga memang menginginkan uang tersebut dibagi semua, dibagi per KK atau disisihkan sebagian untuk pembangunan desa kita akan akomodir.
“Akan kami musyawarahkan ditingkat desa terlebih dahulu, seperti apa keinginan masyarakat banyak”, jelas Rapelmen.
Yudalen salah satu warga menyampaikan keinginan warga agar uang tersebut dibagi semua per KK.
“Kita dukung rencana pembangunan Pemdes, namun itukan sudah ada anggaran dari Dana Desa serta Alokasi Dana Desa, kalau uang plasma ini merupakan hak mutlak masyarakat, terlebih saat Pandemi COVID-19 ini, perekonomian warga sedang susah”, ujar Yudalen.
Sebelumnya warga melaporkan Kades Pinang Tunggal kepihak Polres Bartim, karena merasa tak dapat penjelasan dengan pasti dari kepala desa atas hasil dari pengelolaan uang plasma sawit yang sudah berjalan selama 3 tahun.
Terhitung sejak tahun 2017 sampai saat ini tahun 2021 belum juga terbayarkan hasil plasma kebun sawit warga desa Pinang Tunggal. Sementara uang plasma tersebut sudah disalurkan dari pihak perusahaan melalui rekening Kades, pungkasnya. (Boy)
Tinggalkan Balasan