Barito Timur, Kalteng, deliknews – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), memasuki babak baru dalam perjuangan upaya mencari keadilan.
Ketua PPDI Bartim, Leriantu mengatakan,” Saat ini kami sedang menyiapkan berkas dan berkoordinasi dengan Lawyer atau tim pengacara kami”, jelasnya bersama kawan – kawan di Tamiang Layang, pada Sabtu (30/01/2021).
“Pihaknya akan terus berupaya memperjuangkan keadilan, karena masih ada jalan untuk memperjuangkannya”, ujarnya.
“Rencananya kami akan melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam waktu dekat ini”, terang Leri.
Ditemui terpisah, Bendahara PPDI Bartim, Daryo menyampaikan,” Upaya yang dilakukan pihaknya sebelumnya melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Palangka Raya tidak dikabulkan majelis hakim”, ungkapnya.
“Karena upaya banding di Pengadilan Tinggi Palangka Raya tidak dikabulkan, maka kita akan mengajukan gugatan di PTUN Palangka Raya”, tandasnya.
Daryo berharap upaya yang akan dilakukan PPDI di PTUN nantinya bisa mendapatkan rasa keadilan sesuai yang pihaknya harapkan.
Adapun Salinan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Palangka Raya nomor 76/PDT/2020/PT.PLK berbunyi
Mengadili :
1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang Nomor : 11/Pdt.G/2020/PN.Tml tanggal 22 September 2020, yang dimohonkan banding tersebut;
Mengadili Sendiri :
Dalam Eksepsi : Menyatakan menerima eksepsi Terbanding semula Tergugat dan Turut Tergugat tersebut diatas.
DALAM POKOK PERKARA
1. Menyatakan gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut diatas tidak dapat diterima;
2. Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Sebelumnya pihak PPDI Menggugat Bupati sebagai Tergugat dan Sekda Bartim selaku Turut Tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang terkait permasalahan Perangkat Desa , yang mana Putusan (PN) Tamiang Layang saat itu telah menjatuhkan putusan tanggal 22 September 2020 Nomor : 11/Pdt.G/2020/PN.Tml yang amarnya sebagai berikut :
MENGADILI
Dalam eksepsi : Menolak seluruh eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat tersebut;
Dalam pokok perkara :
– Menolak gugatan para Tergugat untuk seluruhnya
– Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara. (Boy)
Tinggalkan Balasan