Padang, – Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar membantah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kelebihan pembayaran atas Belanja Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Kota Padang tahun 2019 lalu.

“Tidak ada, tidak ada masalah. Tahun 2019 tidak ada. Jika ada pemeriksaan pasti dikonfirmasi dulu sebelum keluar LHP,” ungkap Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar, Rabu (13/1/21) kemarin.

Baca juga: Sekretaris DPRD Kota Padang Bantah Temuan BPK

Lain hal disampaikan oleh Kasubbag Humas dan TU Kalan BPK Perwakilan Sumbar Rita Rianti menyampaikan telah ada tanggapan Sekretaris DPRD Kota Padang terkait temuan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas tahun anggaran 2019 di Sekretariat DPRD Kota Padang.

“Sebelum dijadikan LHP, pemeriksa akan konfirmasi dulu ke identitas nya. Ini di LHP sudah ada tanggapan sekretaris (Sekretaris DPRD Kota Padang), dan sudah dikembalikan sebagian,” kata Rita Rianti via WhatsApp kepada deliknews.com, Senin (1/2/21).

Rita Rianti mengatakan akan segera menyampaikan informasi kepada media sudah sejauh mana tindaklanjut dari temuan kelebihan pembayaran atas Belanja Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Kota Padang tersebut.”Besok kami usahakan,” ungkap Rita Rianti.

Senada disampaikan Kepala Sekretariat BPK Sumbar Hari Haryanto bahwa pemeriksaan memiliki mekanisme dan sebelum jadi LHP sudah dimintakan tanggapan dari pemerintah daerah.

Sebelumnya diberitakan berdasarkan penelusuran dan informasi yang diterima deliknews.com, terdapat dugaan temuan BPK atas kelebihan pembayaran atas Belanja Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Kota Padang tahun anggaran 2019 sebesar Rp200 juta lebih.

Adapun dugaan temuan BPK itu berikut ini. Pertama kelebihan pembayaran atas Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri (Vanezia dan Italia) pada Sekretariat DPRD Kota Padang sebesar Rp72 juta lebih.

Perjalanan dinas dilaksanakan untuk kunjungan kerja dan studi banding oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Padang pada tanggal 20 s.d. 26 Juli 2019, diikuti oleh enam orang yakni satu Wakil Ketua DPRD, empat Anggota DPRD, dan Sekretaris DPRD.

Kedua, terdapat kelebihan pembayaran atas belanja perjalanan dinas dalam dan luar kota pada Sekretariat DPRD sebesar Rp125 juta lebih.

Kemudian terdapat pengelolaan perjalanan dinas luar daerah luar provinsi belum memadai. Pembayaran sewa kendaraan untuk perjalanan dinas ke luar provinsi sebesar Rp41 juta lebih yang dipertanggungawabkan sebagai komponen uang transport yang belum ada ketentuannya.

Dari 16 perjalanan dinas yang menggunakan kendaraan sewa, hanya satu dokumen SPj yang melampirkan bukti STNK dan identitas pemilik kendaraan (SIM, KTP, NPWP). Sebanyak 15 bukti pertanggungjawaban lainnya hanya melampirkan kuitansi sewa. Diantara 15 kendaraan yang disewa, berdasarkan pengecekan BPK pada basis data SAMSAT Provinsi Sumatera Barat diketahui Dua nomor polisi kendaraan yang menjadi bukti pertanggungjawaban tidak terdaftar di SAMSAT Provinsi Sumbar.

Dua kuitansi tidak mencantumkan nomor polisi sehingga tidak dapat dikonfirmasi, Satu nomor polisi kendaraan yang disewa sebanyak empat kali dalam kondisi terblokir karena pajak kendaraan tidak dibayarkan, dan Tiga nomor polisi tidak sesuai jenis kendaraan dengan yang disampaikan dalam kuitansi.

Selanjutnya, terdapat PPh dan PPN atas sewa kendaraan belum dipungut dan disetor ke kas negara senilai Rp5 juta lebih.

Pemberian bantuan BBM untuk perjalanan dinas luar provinsi tidak sesuai ketentuan senilai Rp1 juta lebih. Diketahui masih terdapat pemberian bantuan BBM untuk perjalanan dinas atas nama DS dengan tujuan Dinas Kesehatan dan RSUD Kota Bogor serta Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, berupa perjalanan pulang dari Jakarta yang tidak menggunakan kendaraan dinas, tetapi memperoleh reimburse atas BBM sebesar 136,22 liter dan tiket penyeberangan kendaraan.

Berikutnya, pertanggungjawaban perjalanan dinas menghadiri undangan Turnamen Golf dalam Rangka Silaturahim Masyarakat Minang dan Rekan di Bogor sebesar Rp115 juta lebih tidak memadai.

Dokumen pertanggungjawaban diketahui tidak dilengkapi dengan dokumen pelaporan maupun dokumentasi foto hasil perjalanan dinas mengenai kegiatan yang dilaksanakan dalam perjalanan dinas tersebut, serta keterkaitanya dengan peningkatan kerjasama bisnis, investasi, dan pariwisata di Kota Padang serta kaitannya dengan tugas-tugas DPRD dan Sekretariat DPRD.

(Darlin)