Pasaman, – Pemerintah Kabupaten Pasaman belum juga membalas surat konfirmasi deliknews.com kepada Bupati Pasaman soal Dana Penanganan Covid-19 dan Jaringan Pengaman Sosial di Kabupaten Pasaman selama tahun 2020, pada Desember 2020 lalu.

Setelah surat diterima oleh Bupati Pasaman, Yusuf Lubis, beliau langsung disposisikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), Mara Ondak. Kemudian Sekda disposisikan kepada Kadis Kominfo Pasaman, William Hutabarat, hingga akhirnya Kadis Kominfo disposisikan surat konfirmasi itu kepada Kabid Humas, Apriadi Said.

“Ini surat sudah diteruskan ke pak Sekda, acc untuk ditindaklanjuti. Tidak masalah, sampaikan kepada pak Sekda bahwa telah melihat (surat) ke bupati. Silahkan temui pak Sekda”, kata Bupati Pasaman Yusuf Lubis saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (14/1/21).

Baca juga: Pemkab Pasaman Bungkam Dikonfirmasi Soal Dana Covid-19

Kadis Kominfo Pasaman Tuding Kabag Hukum Tak Tahu Teknologi

Kemudian saat itu juga dicoba untuk mengkonfirmasi Sekda Pemkab Pasaman, Mara Ondak, yang berkantor di samping ruang kerja bupati, namun waktu itu ia tidak ada di kantor.

Dicoba menghubungi Sekda Mara Ondak via WhatsApp, mempertanyakan kapan surat dimaksud bisa diterima balasannya, namun tidak ditanggapi. Atas persoalan tersebut, Deliknews.com kembali menyurati (surat konfirmasi ke 2) Bupati Pasaman, pada Selasa (19/1/21).

Dua hari kemudian, Kadis Kominfo William Hutabarat mengaku telah menerima disposisi Sekda Pasaman, terhadap surat konfirmasi dimaksud.

“Hari ini turun surat kedua dari Sekda, kemudian saya disposisi ke Kabid, pelajari, sesuaikan UU KIP dan proses lakukan sesuai PPID, tanya sama dia (Kabid Humas),” ungkap William kepada Deliknews.com, Kamis (21/1/21),

Sementara Kabid Humas, Apriadi Said, ketika dikonfirmasi (1/2/21) menyampaikan akan segera menindaklanjuti, mengkoordinasikan dan memproses sesuai ketentuan yang berlaku, dan sesuai kewenangan sebagai Kabid Humas.

Menanggapi persoalan itu, Daswan warga Pasaman menyesalkan sikap Pemkab Pasaman yang lambat menjawab konfirmasi media untuk kepentingan publik.

“Mestinya Pemkab Pasaman dengan segera memberikan jawaban konfirmasi media demi memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan uang negara dimasa pandemi ini. Apalagi alasan pemerintah, itu kan jelas tujuannya agar masyarakat tahu informasi penggunaan uang negara,” ungkapnya.

Daswan berharap agar pejabat Pemkab Pasaman jangan sampai lupa bahwa tugas pejabat itu sebagai pelayan masyarakat, jangan mempersulit segala urusan untuk kepentingan masyarakat.

“Semoga para wakil rakyat di DPRD Pasaman mengawasi kinerja pejabat Pemkab Pasaman dengan maksimal. Mari kita awasi bersama, jangan ada yang ditutupi,” tukasnya.

(Darlin)