Gayo Lues-Deliknews-Dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, serta berperan mewujudkan kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah menetapkan undang-undang terkait prosedur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Hal ini, tertuang dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 dan Pemendagri nomor 67 tahun 2017
“Dimana, tercantum aturan bahwa perangkat desa, memiliki pendidikan minimal SMU sederajat,” kata Lamsah Budin, mantan Ketua FORMAGALUS Takengon, kepada media ini, Selasa (02/02/2021) .
Namun, pada kenyataannya, undang-undang ini, dinilai belum sepenuhnya dilaksanakan sejumlah Pemerintahan Desa, terutama di Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
Pada UU dan Permendagri tersebut, menjelaskan, persyaratan pengangkatan perangkat desa minimal berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang se derajat, serta berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun, serta terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa paling kurang 1 tahun.
Pada Qanun Gayo Lues Nomor 3 tahun 2012, menyebutkan ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat kampung berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan UU, Permendagri dan Qanun ini, sudah jelas, perangkat desa harus lulusan SMU sederajat,” ucapnya.
Tujuan dari dijalankannya UU dan Qanun ini, jelas dia, agar tidak menjadi persoalan ditengah-tengah masyarakat. Apalagi, perangkat desa sangat berperan penting dalam pembangunan desa.
“Jadi, sudah semestinya perangkat desa, dari kalangan orang-orang yang berpendidikan,” kata Alumni Universitas Gajah Putih Itu.
Jika pengangkatan perangkat desa, tidak mengacu pada ketentuan yang ada, dikhawatirkan pemerintahan desa tidak akan berjalan normal. Apalagi, jika pengangkatan perangkat desa tersebut erat kaitannya dengan janji politik pada pemilihan kepala desa(tim).