Sumbar, – Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang mengirimkan surat klarifikasi atas pertanyaan yang diajukan dari surat konfirmasi deliknews.com perihal Dugaan Pembohongan Publik Areal Persawahan Pembangunan Daerah Irigasi (DI) Batang Bayang tahun 2017 lalu.
Surat BWS Sumatera V Padang yang diterima pada 2 Februari 2021 ditandatangani Kepala Seksi Pelaksanaan Iwan Hernawan, a.n Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang.
Menurut BWS Sumatera V Padang, pembangunan pada tahun 2017 merupakan tahap awal dari master plan pembangunan DI. Batang Bayang dengan luas keseluruhan 6.500 hektar.
Maksud pernyataan dari PPK tersebut adalah tujuan dari paket pekerjaan tersebut untuk memenuhi pengembangan DI. Batang Bayang seluas 6.500 hektar sesuai dengan yang direncanakan, namun dalam pembangunannya tentu dilakukan secara bertahap, paket pekerjaan tersebut merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari rencana pengembangan DI. Batang Bayang seluas 6.500 hektar.
Sesuai dengan hasil konsultasi publik/audiensi dengan kelompok tani, maka luas areal 6.500 hektar tersebut selain sawah eksisting dan sawah tadah hujan juga lahan milik petani yang akan difungsikan sebagai sawah.
BWS Sumatera V Padang selalu berusaha untuk menyampaikan informasi sebaik mungkin, apabila ada informasi yang dirasa keliru dapat diklarifikasi melalui website kami, atau bersurat ke alamat kantor.
Jaringan irigasi yang dibangun didesain untuk pemenuhan pengairan sawah. Apabila ada pihak yang ingin memanfaatkan air tentu ada perizinan dan rekomendasi teknis yang harus dipenuhi dengan tetap mengutamakan alokasi air untuk kebutuhan pertanian rakyat sesuai dengan undang-undang.
Pembangunan DI. Batang Bayang dilaksanakan secara bertahap, saat ini pada tahun 2021 telah dianggarkan dan sedang dilaksanakan lelang untuk paket Pembangunan DI Batang Bayang (6.500 Ha) di Kabupaten Pasaman Barat yang merupakan kegiatan lanjutan. Saat ini air yang dialirkan ke jaringan sudah lebih dari cukup untuk mengairi sawah eksisting.
Diberitakan sebelumnya ada pernyataan BWS Sumatera V Padang dimuat website resmi sda.pu.go.id pada 19 Oktober 2017 menyebutkan bahwa pada November 2019, DI Kawasan Batang Bayang akan mengairi areal persawahan seluas 6.500 hektar.
Hal itu disampaikan oleh Syatriawan, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa I mewakili BWS S V pada penandatanganan kontrak 19 Oktober 2017, disaksikan oleh Kepala BWS S V Maryadi Utama ST, MSi, Kasubag TU Feri Donal, SH, Kasi Operasi dan Pemeliharaan Vidi Bhuwana, ST, MDM dan SNVT PJPA WS IAKR Yuliadra, S.ST.MT serta pihak yang terkait.
Dilansir dari sda.pu.go.id, Syatriawan mengatakan dengan adanya tanda tangan kontrak Pembangunan Batang Bayang ini, dapat menyumbang pangan nasional berupa irigasi seluas 6500 Hektar khususnya di Kabupaten Pasaman Barat yang dijadwalkan selesai pada November 2019. Manfaat adanya DI ini nantinya akan mengairi areal persawahan seluas 6500 Hektar, di satu kecamatan dan lima kenagarian.
Sementara menurut informasi yang diterima deliknews.com, dalam pemeriksaan BPK pada tahun 2019 lalu, ditemukan permasalahan areal persawahan Pembangunan DI Batang Bayang.
Diketahui bahwa areal persawahan yang direncanakan memperoleh layanan irigasi dari Pembangunan DI Batang Bayang seluas 6.500 hektar diantaranya sawah baru seluas 2.379 hektar. Sisanya belum dibangun jaringan tersier dan cetak sawah sehingga jaringan irigasi belum dimanfaatkan dengan optimal. Sebagian besar areal tersebut masih berupa lahan perkebunan kelapa sawit dan coklat.
Hal tersebut terlihat bahwa manfaat langsung adanya pembangunan irigasi sebagai dasar menghitung kelayakan ekonomi tidak memadai karena peningkatan produksi pertanian dihitung dengan asumsi terjadi alih fungsi lahan, namun belum ada kepastian waktu cetak
sawah akan dilakukan.
Kemudian terkait pernyataan BWS Sumatera V Padang, sesuai dengan hasil konsultasi publik/audiensi dengan kelompok tani, maka luas areal 6.500 hektar tersebut selain sawah eksisting dan sawah tadah hujan juga lahan milik petani yang akan difungsikan sebagai sawah.
Berdasarkan penelusuran media ini, setelah pekerjaan berlangsung hingga awal tahun 2020 Pembangunan DI Batang Bayang tersebut belum selesai, dikabarkan terkendala dalam pembebasan lahan dan diberi pertambahan waktu 6 bulan.
(Darlin)
Tinggalkan Balasan