Oleh : Raavi Ramadhan
UU Cipta Kerja telah diresmikan pemerintah dan sebentar lagi aturan turunannya juga akan di-launching. Para oknum tidak bisa memprotesnya lagi atau mengancam untuk berdemo. Karena UU ini telah dibahas dengan buruh dan sudah mencapai kesepakatan, sebelum diresmikan.
UU Cipta Kerja didesain agar tak hanya menguntungkan pengusaha, tapi juga pekerja. Para buruh akan mendapat bonus tahunan, upah lembur, dan bahkan ketika dirumahkan masih mendapat pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan. Pemerintah berusaha adil dengan membuat UU yang ramah kepada buruh.
Ketika UU Cipta Kerja telah disahkan, maka sesat lagi aturan turunannya juga akan diresmikan. Ada 44 aturan turunan berupa peraturan presiden dan peraturan pemerintah. Pasal-pasalnya akan mengatur lebih detail mengenai penerapan UU Cipta Kerja di lapangan, termasuk di sektor ketenagakerjaan.
Para buruh tidak usah takut bahwa aturan turunan akan merugikan mereka. Lagipula, proses pembuatannya juga melibatkan masyarakat dan perwakilan buruh. Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menegaskan bahwa UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan dibahas bersama LKS Tripartit. Yakni dari pemerintah, pengusaha, serta serikat buruh.
Ketika sudah dibahas bersama dengan perwakilan dari serikat buruh, maka mereka dinyatakan menyetujui dengan isi UU Cipta Kerja dan aturan turunannya. Karena cukup mereka yang menjadi penyambung lidah para pekerja. Tidak mungkin pemerintah berkomunikasi dengan banyak pekerja satu-persatu, karena jumlahnya ada jutaan orang.
Ida melanjutkan, rancangan aturan turunan klaster ketenagakerjaan juga dibahas dan disetujui oleh serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah. Dalam artian para buruh tidak usah lagi protes, bahkan menggelar demo menentang UU Cipta Kerja. Ketika nanti aturan turunan UU tersebut disahkan oleh pemerintah.
Lagipula, demo di masa pandemi tentu amat berbahaya. Para pengunjuk rasa menyampaikan aspirasi mengenai UU Cipta Kerja dan aturan turunannya, tapi sayangnya malah kurang mendapat simpati masyarakat, karena membahayakan banyak orang. Pasalnya, mereka bisa menimbulkan klaster corona baru, karena tidak bisa menjaga jarak 2 meter saat berdemo.
Lanjut Ida, pembahasan PP dan perpres sudah hampir final. Rancangan aturan turunan ini sudah diserahkan ke Kemenko Perekonomian dan di-upload ke situs resmi UU Cipta Kerja. Juga diharmonisasi bersama dengan kementrian dan lembaga terkait. Dipastikan beberapa hari lagi, aturan turunan ini akan disahkan.
Jika sudah dalam tahap final maka akan sangat percuma saat buruh berencana lagi turun ke jalan. Mau tak mau aturan turunan ini akan disahkan. Sudah ada jadwal yang harus ditaati, karena ketika aturan turunan disahkan, maka implementasi UU Cipta Kerja harus diberlakukan 100%. Sehingga akan merombak birokrasi di Indonesia dan menguntungkan para buruh.
Pengesahan aturan turunan UU Cipta Kerja bukan berarti pemerintah otoriter. Karena jika melihat jauh ke belakang, penyusunan UU Cipta Kerja dan aturan turunannya selalu melibatkan masyarakat dan kalangan buruh. Suara mereka tetap didengar. Buktinya ada situs khusus yang memuat 75% isi dari aturan turunan UU Cipta Kerja dan masyarakat bisa memberi masukan.
Interaksi via situs resmi inilah yang menandakan bahwa pemerintah benar-benar menjalankan azas demokarasi. Karena pendapat rakyat, termasuk para buruh, selalu diapresiasi. Pemerintah tidak main hakim sendiri dan meresmikan UU yang tidak pro rakyat. Justru UU Cipta Kerja dan aturan turunannya dibuat untuk rakyat.
UU Cipta Kerja dan aturan turunannya akan berdampak baik bagi para buruh. Karena standar gaji mereka dimudahkan penghitungannya, dan pekerja yang sudah jadi karyawan lama digaji dengan nominal di atas UMP. Para buruh tidak usah khawatir, karena justru nasib mereka yang akan diselamatkan oleh UU Cipta Kerja dan aturan turunannya.
Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini
Tinggalkan Balasan