Oleh: Darlinsah (Redaktur Pelaksana deliknews.com)
Penegakan hukum oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) tehadap kasus penembakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus judi di Solok Selatan pantas diapresiasi. Hal ini membuktikan bahwa kepolisian bekerja profesional sesuai dengan apa yang disampaikan Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 20 Januari lalu.
Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bila dirinya menjabat Kapolri, proses penegakan hukum tak boleh lagi bersifat tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Seminggu kemudian, saat hari pelantikan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri, 27 Januari 2021, viral pemberitaan peristiwa penembakan oleh seorang anggota Polres Solok Selatan terhadap DPO judi inisial DS ketika dilakukan penangkapan, sekira jam 14.30 Wib, hingga DS meninggal dunia.
Atas peristiwa tersebut, keluarga DS yang ditembak meminta pihak penegak hukum mengusut tuntas insiden itu. Pihak keluarga tidak menerima tewasnya DS diduga terlibat dalam kasus judi.
Kuasa Hukum dari LBH Pergerakan, Guntur Abdurrahman membantah terkait pemberitaan yang beredar yang menyebutkan korban ditembak karena menyerang aparat. Ditegaskannya bahwa kabar itu tidaklah benar, karena faktanya saat itu korban melarikan diri dan ditembak pada kepala bagian belakang.
Baca juga: Wujudkan Situasional Kamtibmas, Ini Pesan Dahsyat Kapolda NTB Irjen. Pol. Muhammad Iqbal
Sambut Hari Pers Nasional, Polda Sumbar Latihan Menembak Bersama Wartawan
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Polda Sumbar dengan tidak berlama-lama langsung menetapkan Brigadir KS sebagai tersangka penembakan yang mengakibatkan DPO berinisial DS meninggal dunia di Solok Selatan.
“Setelah melakukan gelar perkara dan kita tetapkan statusnya sebagai tersangka atas laporan dari istri korban, dan Polda Sumbar yang mengambil alih kasus ini,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Stake Bayu, Senin 1 Februari 2021.
Menurut Stake Bayu, Brigadir KS sudah ditahan di ruang tahanan Mapolda Sumbar untuk menunggu proses hukum selanjutnya. KS akan menjalani proses persidangan untuk memutuskan kasus tersebut dan apabila sudah ada putusan dari pengadilan maka pihaknya akan melakukan sidang kode etik.
Sebelumnya Polda Sumbar menyatakan personel yang menembak DPO DS hingga meninggal dunia di Kabupaten Solok Selatan akan diproses secara pidana. Dengan diajukan-nya satu personel untuk diproses pidana bukan berarti terjadi kesalahan prosedur, nanti persidangan yang akan memutuskan.
Usai tersangka Brigadir KS ditahan di ruang tahanan Mapolda Sumbar untuk menunggu proses hukum selanjutnya. Wakapolda Sumbar Bapak Brigjen Edi mewakili Polda Sumbar mengunjungi keluarga DS, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga dan seluruh lapisan masyarakat Sumatra Barat atas kejadian tersebut. Kunjungan itu disambut pihak keluarga, tokoh adat dan masyarakat setempat.
Atas tindakan tegas Polda Sumbar menindak anggotanya, ini bukti bahwa polri tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Kita masyarakat Sumbar sangat mengapresiasi. Ini merupakan bentuk ketegasan Polri Presisi yaitu prediktif, responsibilitas dan tranparansi berkeadilan.
Kita melihat komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sangat jelas. Jajarannya melakukan penegakan hukum dengan tegas terhadap siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum.
Pengusutan tuntas dan penanganan secara transparan yang telah dilakukan Polda Sumbar meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Tindakan cepat dan tegas dalam merespon kasus penembakan ini banyak diapresiasi publik.
Semoga kedepan situasi kamtibmas khususnya di Sumatera Barat dan Indonesia umumnya semakin kondusif.
Tinggalkan Balasan