Malaka, NTT, deliknews – Pemda Malaka belum memiliki lahan tanah untuk Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) berakibat sampah dari limbah rumah tangga berserakan dibeberapa sudut kota Betun
Keberadaan sampah rumah tangga di buang sembarangan di pekarangan warga di kota Betun yang tidak digarap jadi lahan perkebunan. Sehingga terlihat sampah berserakan di sudut kota Betun.
Adanya membuang sampah sembarangan pada lahan pekarangan warga, sehingga petugas kebersihan selalu di usir oleh warga untuk tidak boleh membuang sampah di lahan pekarangan mereka.
Kepala Bidang Kebersihan, Yan Tae, mengatakan pada deliknews pada beberapa waktu lalu, sebenarnya jangan saja menuntut kebersihan dari sampah di Ibu Kota yang sementara berceceran itu .
“Akan tetapi perlu di ingat bahwa sementara waktu, untuk Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) tidak ada. Dan selama ini, saya bersama para petugas kebersihan buang sampah pada pekarangan warga yang lahannya tidak di olah menjadi Kebun” ujar
Yan Tae.
Dengan tidak adanya TPAS, maka kita buang sampah sembarang pada pekarangan orang lain. Akibat pembuangan Sampah sembarangan, sehingga saat kita buang sampah pada lokasi pekarangan tersebut, selalu saja petugas kebersihan dikejar warga dengan parang pada saat petugas melakukan membuang sampah, pungkasnya.
Di kesempatan yang berdeda, Kepala Dinas PUPR, Yohanis Nahak. ST. Membenarkan pada deliknews, Selasa 9/2/2021 diruang kerjanya. Terkait keluhan Kepala Bidang Kebersihan, atas tidak adanya Tempat Pembuangan Akhir Sampah ( TPAS) tersebut, memang tidak ada.
“Untuk tempat pembuangan sampah itu sudah di lokasi di desa Barene, Kecamatan Malaka Tengah. Dengan demikian, kita kembali pada pihak tata pemerintahan daerah untuk membuat AD-ART nya, untuk pelaksanaan kegiatan pembuatan Tempat Pembuangan Akhir Sampah itu” ujar Yohanes Nahak. ST.
Lanjutnya, Selain itu, dari pihak Tata Pemerintahan selalu berkoordinasi dengan masyarakat yang mana memiliki lahan tersebut. Bagaimana cara pelepasan Lahan ke pihak pemerintah itu, dengan cara seperti apa ?.
Lebih lanjut, kita di Dinas PUPR ini, secara teknisnya. Namun, hubungan koordinasi dengan pihak pemilik lahan yang mau di serahkan ke pihak Pemerintah itu, ada di Tata Pemerintahan (TATAPEM) Daerah.
Bahwa sebenarnya yang pertama kita harus ada kepastian lahan sesuai apa yang di koordinasikan dengan kepemilikan lahan itu secara jelas. Kemudian cara pelepasannya itu, apakah hibah pada pihak pemerintah atau secara uang sirih – pinang, pungkasnya. (Dami Atok)