Barito Timur, Kalteng, deliknews – Satresnarkoba Polres Barito Timur membekuk seorang bandar sabu berinisial YR alias B (32) warga Desa Sumber Garunggung Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah di jalan Dambung RT.01, pada Senin (8/2/21)
Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra melalui Kasatresnarkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan, Selasa (9/2/21) mengatakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering mengedarkan sabu di rumahnya jalan Dambung RT 01 Desa Sumber Garunggung.
“Sekitar pukul 17.30 WIB anggota Satresnarkoba Polres Bartim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah tempat tinggal terlapor, dengan disaksikan oleh ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan 1 kantong plastik warna hitam yang disembunyikan di semak-semak samping rumah terlapor. Kantong plastik berisikan 6 paket yang dibalut tisu warna putih dan diduga narkotika jenis sabu” ujar Iptu Ahmad Wira Wisudawan.
Lanjutnya, penggeledahan dilanjutkan di dalam rumah tersangka dan ditemukan 2 paket yang diduga sabu dengan total 8 paket sabu seberat 34,58 (tiga puluh empat koma lima delapan) gram, 1 paket serbuk yang diduga ekstasi (inex) warna merah muda dengan berat 0,16 gram (nol koma enam belas) serta ditemukan 2 buah senjata api (Senpi) genggam rakitan beserta 5 butir amunisi aktif serta 1 butir selongsong amunisi yang di temukan di dalam kamar tidur tersangka.
Dari kediaman tersangka polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti handphone warna hitam merk Nokia, 2 lembar tisu warna putih, 2 buah sendok yang tebuat dari sedotan plastik warna bening, 4 bungkus plastik klip bening putih, 3 lembar kantong plastik, timbangan kecil, 3 oembar bukti transfer Brilink dan sejumlah uang tunai Rp. 9.652.000.00,- (sembilan juta enam ratus lima puluh dua ribu rupiah).
Tambah Wira, Saat ini tersangka dan barang bukti lainnya sudah dibawa ke Polres Bartim guna proses lebih lanjut, Nomor LP/L/10/II/RES.42/2021/KALTENG/RES BARTIM tanggal 8 Februari 2021, dan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang – undang Nomo 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Sedangkan untuk perkara tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan dan membawa senjata api dan amunisi tanpa ijin, dilimpahkan ke Satreskrim Polres Bartim dengan dasar laporan Nomor : LP/L/11/II/RES.1.17/2021/KALTENG/RES BARTIM tanggal 8 Februari 2021, pungkasnya. (Boy)