Badung – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Kerobokan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan obat diduga Narkoba ke dalam Lapas oleh seorang pengunjung, Kamis (11/2) malam. Barang bukti diamankan berupa 100 butir Erimin 5, yang dicurigai Narkoba.

Adapun berdasarkan data Kartu Tanda Penduduk pengunjung dimaksud berinisial IMS, asal Selanbawak, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.

Modus penyelundupan digunakan pelaku dengan memasukan obat ke dalam nasi bungkus. Pengungkapan berawal petugas mencurigai sebuah mobil masuk ke area Lapas. Setelah ditanyakan keperluannya, pengunjung dimaksud hendak menitipkan nasi bungkus.

Kalapas Kelas IIA Kerobokan Fikri Jaya Soebing menerangkan karena kecurigaan petugas, yang bersangkutan diarahkan ke P2U (Penjaga Pintu Utama) dan dilaksanakan penggeledahan nasi bungkus dimaksud oleh Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP)

“Ka KPLP (Kepala KPLP) bersama anggota P2U meneliti nasi bungkus satu persatu, dan didapati bungkusan plastik warna hitam yang mencurigakan, yang mana setelah dibuka didapati 100 butir Erimin 5 dicurigai Narkoba,” ujar Kalapas yang baru menjabat 5 Januari 2021 ini.

Selanjutnya, Kalapas berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Badung. Sekira pukul 23.00 Wita, anggota Sat Narkoba Polres Badung tiba di Lapas, selanjutnya barang dan pengunjung tersebut diserahterimakan dan diterima Kasat Narkoba Polres Badung. (*)