Denpasar – Ida Cokorda Pemecutan XI selaku pengelingsir Tedung Jagat Denpasar meminta kepada Walikota terpilih I Gusti Ngurah Jaya Negara agar ikut urun rembug mengamankan aset Pura Desa. Selain itu, diharapkan pemerintah kota ada kontribusi ke Pura Desa dari pengelolaan Pasar Badung dan Pasar Adat Wangaya sebagai bentuk ‘yadnya’.
“Walikota juga harus turun tangan selesaikan ini. Menjadi tugas pertama Walikota Denpasar agar dapat menyelesaikan semua,” harap Cokorde Pemecutan XI dihadapan wartawan di Puri Pemecutan Denpasar, Jumat (12/02)
Keadaan ini disampaikan Raja Pemecutan Denpasar XI lantaran sebelumnya terungkap adanya hutang banten upakara Pura Desa Denpasar. Padahal pura ini dikabarkan memiliki aset melimpah dan disekitaran terdapat Pasar Badung dan Pasar Adat Wangaya. Banyak pihak menyayangkan, semestinya ada dana masuk untuk kas Pura Desa dan tidak sampai berhutang banten.
Mengingat di depan pura sendiri ada Pasar Badung. Sedikit tidak lahan itu dikatakan juga dulu bekas dari ‘pelaba’ pura.
“Dulu jaman kerajaan itu Pura Desa Puseh memang kerajaan yang urus. Ada asetnya banyak, tapi gak tau kemana itu. Berkali-kali ganti Bendesa Adat. Ada uang katanya. Katanya ! Entah dimana,” ungkap Raja Pemecutan.
Raja terlihat geram, punya keinginan minta pihak kejaksaan untuk turun melakukan pengecekan. Padahal sikap ini harusnya tidak terjadi. Tak akan ada api dalam sekam jika ada ketegasan diselesaikan secara internal di tingkat adat.
Terlebih sampai disebut-sebut raja, kas Pura Desa Rp 1,5 miliar ada dipakai membangun LPD (Lembaga Perkreditan Desa) namun dikabarkan kontribusi LPD ke Pura Desa minim.
“Harus mengerti pengurus-pengurusnya. Harus jujur. Dimana aset desa itu. Perlu diaudit itu. Bila perlu Jaksa panggil turun tangan. Harus Jaksa turun tangan, panggil saja. Sapu saja,” kata Ida Cokorda Pemecutan XI.
Sementara I Made Sudirta selaku Bendahara Pura Desa lan Puseh Desa Adat Kota Denpasar mengelak menjawab pertanyaan wartawan seputar kisruh terjadi.
Ia beralasan hal itu nanti akan dijelaskan bersama-sama di depan Prajuru (pengurus, red).
“Tyang (saya) tidak berwenang memberikan keterangan apapun terkait hal tersebut. Kalau mau nanti bersama para prajuru saja agar tyang tidak disalahkan. Kalau bersama prajuru nanti tyang siap menjelaskan dan menjawab pertanyaan wartawan dengan jelas dan terbuka,” tandas Sudirta saat dihubungi awak media.
Akibat pemberitaan sebelumnya ia bercerita sempat dipanggil Bandesa Adat dan Prajuru lainnya guna menjelaskan apa saja yang disampaikan kepada wartawan.
“Sekitar empat hari lalu tyang dipanggil dan dimintai keterangan terkait pernyataan tyang di media. Selanjutnya tyang disarankan untuk berkordinasi dahulu sebelum menyampaikan pernyataan,” terangnya.
Guna mengetahui lebih jauh mengenai kebenaran ada tidaknya kontribusi dari Pasar Badung ke Pura Desa Denpasar, kemudian tentang bagaimana bukti kontribusi Pasar Adat Wangaya termasuk adanya informasi dana Pura Desa dipakai membangun LPD 1,5 miliar Sudirta mempersilakan wartawan bertanya kepada Penua Pura (yang dituakan).
“Mengenai hal nika silakan nanti menghubungi Pak Ir. Ketut Armadja. Beliau adalah Penua Pura Desa lan Puseh Kota Denpasar,” pesan Sudirta.
Sebelumnya dihubungi wartawan secara terpisah, Kasipidum Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta, S.H, M.H mengatakan, masalah ini pada ranah Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
“Bukan di Bidang saya (Pidana Umum). Itu nanti di Bidang Khusus (Kasi Pidsus Kejari Denpasar), cuma sekarang lagi hari libur (imlek), hari Senin (15/2) mungkin nanti,” terang Wayan Eka Widanta. (tim)
Tinggalkan Balasan