Denpasar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melalui Kasi Intel Kadek Hari Supriyadi S.H mengaku masih mempelajari dan mengkaji terkait polemik pengelolaan aset milik Pura Desa Lan Puseh Kota Denpasar belakangan ini jadi gunjingan.

Mengingat sebelumnya, Ida Cokorda Pemecutan XI selaku Tedung Jagat Denpasar meminta pihak Kejari Denpasar untuk turun tangan membantu mengamankan aset-aset milik pura yang selama ini diayomi 105 Banjar Adat.

Kasi intel Kejari Denpasar menyarankan agar dilakukan upaya-upaya penyelesaian yang humanis melalui Majelis Desa Adat (MDA) secara baik dan kekeluargaan dengan cara berdialog dan diskusi bersama.

“Karena ini informasinya masih sepihak maka kami akan kaji dan pelajari dulu. Namun besar harapan kami polemik ini dapat segera diselesaikan dengan baik sehingga tidak timbul kegaduhan lagi di masyarakat. Intinya kami siap ikut membantu. Pertama kita mediasi dulu karena ini masalah adat harus dengan MDA. Ya memang harus diaudit. Suami istri aja saling audit. Apalagi ini terkait orang banyak dan aset besar,” kata Kadek Hari Supriyadi, di Ruang Kasi Intel Kejari Denpasar, Senin (15/02)

Kadek Hari Supriyadi sepakat, agar pengurus adat dingatkan. Jangan sampai menjadi spekulan pengelolaan aset adat atau pura untuk memperkaya diri. Pasalnya, jika sampai terindikasi muncul unsur penggelapan aset-aset adat atau pura dan tidak mampu ditangani hukum adat nantinya bisa mengarah pada hukum positif.

“Sebaiknya prajuru adat dan pura adakan rapat internal dulu untuk meminta pertanggungjawaban keuangan. Jika ditemukan kerugian atau indikasi penggelapan agar uangnya dikembalikan. Kami siap ikut memediasi. Tapi apabila nanti indikasi penggelapan atau dugaan korupsi tersebut tak bisa diselesaikan dengan hukum adat maka itu bisa masuk ke ranah hukum pidana umum,” tandasnya mengingatkan.

Sementara itu Ketua Majelis Madya Desa Adat Kota Denpasar Dr. AA. Ketut Sudiana, S.H., MH saat dihubungi wartawan via WhatsApp (WA) mengaku belum mendapat laporan dari Prajuru Desa Adat tentang subtansi masalah laba pura. Dan pihaknya siap mebantu untuk melakukan mediasi.

“Ampura tyang durung dapat pasadok dari Prajuru Desa Adat Denpasar tentang substansi masalah laba Pura Desa Lan Puseh Desa Adat Denpasar tersebut. Makanya tyang blum bisa berikan komen apapun seblum ada pasadok ke MDA Kota Denpasar. Dan dari Kajari Denpasar jika ada upaya penyelesaian secara non litigasi tiyang siap membantu untuk mediasi,” tulis A.A Sudiana dalam pesan singkat WhatsApp.

Perlu diketahui sebelumnya, mendengar kabar dari media terkait Pura Desa Denpasar berhutang banten, Dr Ida Cokorda Pemecutan XI, S.H selaku pengelingsir Tedung Jagat Denpasar langsung geram. Meminta pihak kejaksaan untuk melakukan pengecekan aset Pura Desa yang dikabarkan melimpah

“Harus mengerti pengurus-pengurusnya. Harus jujur. Dimana aset desa itu. Perlu diaudit itu. Bila perlu Kejari panggil turun tangan. Harus Jaksa turun tangan, panggil saja. Sapu saja,” tegas Ida Cokorda Pemecutan XI di Puri Pemecutan Denpasar pada Jumat (12/02) kemarin

Cokorda Pemecutan XI menjelaskan, dulu jaman kerajaan itu Pura Desa Puseh memang kerajaan yang urus. Diungkapkan ada asetnya banyak namun sekarang dikatakan tidak tahu kemana.

“Dulu jaman kerajaan itu Pura Desa Puseh memang kerajaan yang urus. Ada asetnya banyak, tapi gak tau kemana itu. Berkali-kali ganti bendesa adat. Ada uang katanya. Katanya ! Entah dimana,” ungkapnya.

Lebih mengejutkan diungkap Raja Pemecutan XI saat itu, bahwa ada pengurus diduga menggelapkan uang mencapai Rp 1 miliar. Sehingga sangat memalukan sekali, pura desa besar dengan diayomi 105 Banjar Adat sampai berhutang banten.

“Ada juga suka nilep uang pengurus. Saya denger ada yang sampai satu miliar. Sehingga untuk dewa nya (banten) berhutang sekarang. Gak ada ongkos,” singgung Cokorda Pemecutan. (tim-red)