Malaka, NTT, deliknews – Warga masyarakat mengeluhkan kinerja aparat Kecamatan Wewiku Kabupaten Malaka NTT, membuka kantor pukul 10. 00 wita lewat oleh aparat kecamatan.
Pelayanan Kantor Kecamatan Wewiku dikeluhkan oleh warga masyarakat, pasalnya aparatur nya membuka kantor kecamatan pukul 10.00 wita lebih.
Pantauan media deliknews beberapa hari selalu di buka pukul 10.00 wita lebih. Saat deliknews mau konfirmasi ke Bapak Camat Wekiku , Mamfret Laak pada Jumat 12/2/2021 tepat pukul 09.15 wita, kantor kecamatan belum buka. Suasana di kantor Kecamatan belum ada 1 aparat kecamatan di kantor Kecamatan.
Berhubung tidak ada aparat Kecamatan di kantor deliknews, Jumat 12/2 lalu menghubungi pak Camat, Mamfret Laak melalui ponselnya. Camat Wewiku menjanjikan bertemu deliknews hari Senin 15/2 untuk wawancara.
“Hari ini masuk terlambat karena ada Jumat bersih. Untuk masuk kantor itu, pada pukul 07.15 wita” ujar Mamfret Laak via WhatsApp
Sangat disayangkan deliknews sampai di kantor kecamatan Wewiku, Senin 15/2 pukul 10.10 wita, kantor kecamatan belum dibuka. Selain itu pak Camat tidak berada di tempat.
Camat Wewiku, Mamfret Laak saat dihubungi ponselnya, Senin 15/2 mengatakan ada rapat di Kantor Daerah dan hari ini pintu kantor Camat buka terlambat karena kunci pintu di pegang oleh Sekcam.
“Hari ini Sekcam ada izin urusan keluarga di Kefa TTU, sehingga pintu terlambat dibuka. Dan pegawai masih ambil di rumahnya Sekcam” ujar Mamfret Laak
Salah satu warga Desa Alkani Alfon Lake mengatakan kami sangat kecewa dengan pelayanan di Kantor Kecamatan Wewiku selama ini. Pintu kantor Kecamatan di buka selalu di atas pukul 10.00 wita. Sayangnya pelayan di kantor Kecamatan itu karena di buka pada pukul 10 lewat kemudian pukul 12.00 wita sudah kembali dalam waktu Istirahat.
“Dengan bukanya Kantor Kecamatan mengakibatkan pelayanan admistrasi di kantor kecamata Wewiku terhadap warga masyarakat sangat minim kalau mau mengurus urusan administrasi” ujar Alfons Lake, Senin 15/2 di depan Lapangan kantor Kecamatan Wewiku.
Untuk penempatan jabatan Camat di Kantor Camat itu, sebaiknya harus ada suatu perjanjian nya bahwa Camat yang menjadi pejabat Camat itu, bersedia tinggal di Rumah jabatan. Sehingga ada ketertiban pegawai terhadap kinerjanya, pungkasnya.(Dami Atok)