Barito Timur, Kalteng, deliknews – Sidang lanjutan perkara Perdata nomor 28/Pdt.G/2020/PN Tml, antara PT. Bhadra Cemerlang Lestari (BCL) sebagai penggugat yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan PT. Aljabri Buana Citra ( ABC) sebagai tergugat yang bergerak di bidang pertambangan batubara.
Memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak kuasa hukum penggugat (PT.BCL) dengan menghadirkan dua orang saksi, yakni dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Barito Timur dan Dinas Pertanian bidang perkebunan, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Tamiang Layang kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Sidang perkara perdata yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Deni Indrayana SH, MH didampingi oleh hakim anggota Beny Sumarno SH MH dan Arief Heryogi. SH serta Panitera Pengganti Aulia Rachmi. SH, MH yang mencatat jalannya persidangan.
Turut hadir kuasa hukum penggugat (PT.BCL) Nazwar Samsu. SH dan Partner serta kuasa hukum dari tergugat I dan II (PT.ABC), H.Akhmad Junaidi. SH, MH beserta partner yang dilaksanakan di ruang sidang Candra, Selasa (16/2/2021)
Usai sidang, kuasa hukum tergugat I dan II, H.Akhmad Junaidi. SH, MH menyampaikan, terkait saksi sidang minggu depan kita akan koordinasi dulu dengan pihak PT. Aljabri Buana Citra (ABC), ujarnya kepada awak media.
“Kita belum memastikan siapa yang akan jadi saksi, karena kita akan berkoordinasi terlebih dahulu, dan saksi untuk sidang minggu depan kita akan hadirkan kira – kira dua orang, pada Selasa 23 Februari 2021 nanti.
“Menanggapi sidang hari ini, bukan merupakan saksi fakta, karena perwakilan dari saksi BPN dan Dinas Pertanian bidang perkebunan, itu hanya menjelaskan ijin dari perkebunan tersebut tapi tidak bisa menjelaskan apakah kerusakan itu berasal dari laporan resmi, tapi hanya mendengar informasi dari temannya di Dinas yang sama, tapi sebenarnya tidak bisa memberikan keterangan itu”, terang Junaidi.
Ditemui terpisah, kuasa hukum penggugat Nazwar Samsu. SH menyampaikan, Dua keterangan saksi dari Dinas Pertanian dan Perkebunan yakni Kasi Perkebunan yang langsung hadir dan juga dari BPN, sebagaimana tadi sudah didengar keterangannya bersama. Hak kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) sudah benar, sudah sah secara nyata.
“Rencananya nanti pada selasa depan, dari pihak tergugat I dan tergugat II untuk menghadirkan para saksinya, tadi yang sudah disampaikan, sudah ada tiga orang saksi yang akan dihadirkan pada persidangan selanjutnya” ujar Nazwar Samsu, SH.
Lanjutnya, kita akan melakukan penyelesaian – penyelesaian hukum acara yang tadi diberikan kesempatan juga oleh hakim sebelum kesimpulan. Nanti juga ada pemberian kesempatan untuk menambahan bukti surat.
Menanggapi dua saksi yang dihadirkan pada sidang tadi, kitakan ada pokok perkaranya. Dalam hal ini ada dua, yang pertama hak kepemilikan, yang kedua adalah perbuatan melawan hukum (PMH). Saksi yang kita hadirkan itu adalah menjelaskan hak kepemilikan kita, dan itu sudah sempurna dan sudah dijelaskan tadi secara utuh, pungkasnya. (Boy)