Badung – Mengatakan diisukan kliennya disebut-sebut penyebab kekalahan salah satu kandidat calon nomor urut 2 dalam Pemilihan Perbekel (Pilkel) di Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Nyoman Yudara, S.H selaku penasihat hukum dari Ida Bagus Parmita angkat bicara, Kamis (18/02)
Pengacara Nyoman Yudara mengatakan, langkah kliennya lapor polisi (LP) ke Polres Badung tidak ada hubungan dengan politik Pilkel Desa Angantaka. Permasalahan kliennya dengan terlapor sebutnya, berawal dari perjanjian jual beli tanah pada tahun 2017 lalu.
Kronologis permasalahan ini dikatakan sudah terjadi jauh sebelum agenda Pilkel 7 Februari 2021. Dan, sejak Oktober 2020 pihaknya sudah meminta penyelesaian masalah tersebut namun tak kunjung mendapat kepastian.
“Jadi kami perlu luruskan isu beredar di masyarakat mengatakan kekalahan terlapor akibat pelaporan yang dibuat klien kami. Tidak ada hubungannya pelaporan klien saya dengan Pilkel. Kami justru baru tau terlapor salah satu calon setelah dilaporkan,” ungkapnya.
“Klien kami sudah minta terlapor menyelesaikan masalah ini sejak bulan Oktober (tahun 2020), tapi tidak ada kepastian, akhirnya menempuh jalur ini (pelaporan, red),” imbuh pengacara Nyoman Yudara & Partners.
Permasalahan dimaksud ungkapnya lebih lanjut, terkait rencana jual beli tanah. Kliennya sepakat membeli tanah dari terlapor dan belakangan diketahui tanah tersebut tidak dikuasai terlapor.
Sehingga janji terlapor akan membuatkan balik nama sertifikat tanah tersebut tidak ditepati. Dalam perjanjian itu kliennya sudah membayar uang DP Rp 40 juta, dan 2 kali angsuran Rp 12 juta untuk cicilan dana pembelian tanah yang dipinjam kliennya di koperasi milik terlapor.
Karena tidak ada kejelasan, Nyoman Yudara mengatakan kliennya akhirnya meminta perjanjian dibatalkan dan uang DP agar dikembalikan. Namun penyelesaian dimaksud tidak kunjung ada kejelasan.
Sementara Made Rai Wirata, S.H selaku kuasa hukum dari calon nomor urut 2 yang klienya dikaitkan dengan pelaporan polisi tersebut mengaku tidak ada masalah.
“Terkait laporan itu, ada sebidang tanah atas nama I Nyoman Murda, luas 1.85 are. Tanah itu dijual pemiliknya ke Bu Dayu. Setelah itu, si pelapor menginginkan tanah tersebut, karena tidak punya uang dia melobi ke koperasi. Pihak koperasi membantu karena dia katanya punya uang Rp 40 juta, sedangkan tanah harganya 300, juta. Sisanya dia pinjam lagi di koperasi Rp 260 juta,” paparnya.
Rai Wirata menambahkan ketika adimistrasi sudah selesai malah pembeli membatalkan. “Setelah itu, uang itu diberikan langsung ke Bu Dayu. Dalam proses itu, si pembeli membatalkan, katanya gak jadi beli tanah,” kata Rai Wirata. (Tim)
Tinggalkan Balasan