Kefamenanu, NTT, deliknews – Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan patroli malam untuk memberikan sosialisasi ke masyarakat terkait Instruksi Bupati Timor Tengah Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masa pandemi covid 19.
Kegiatan patroli oleh Satpool PP TTU diawali apel di halaman kantor Bupati pukul 20.00 wita. Taem Satpol PP menuju ke kompleks Pasar Baru, Terminal, pertokoan, rumah makan juga termasuk usaha dagang yang berskala kecil seperti warung yang ada di wilayah kota Kefamenanu.
Dalam melaksanakan patroli Satpol PP menggunakan pengeras suara untuk mengajak seluruh warga masyarakat mematuhi protokol kesehatan dengan cara menggunakan masker yang menutupi mulut dan hidung. Selain itu menjaga jarak dan rajin mencuci tangan menggunakan air yang bersih dan sabun.
Kepala Satpol PP Kabupaten TTU, Agusto Solokana mengatakan bentuk konkrit dari pada patroli ini sebagai bentuk himbauan agar jam aktivitas di tempat-tempat publik itu dibatasi.
“Berdasarkan instruksi Bupati ini, Jam aktivitas di batasi hanya sampai jam 20.00 wita kecuali layanan antar jemput itu batasnya sampai jangan 22.00 Wita” jelas Agusto, Rabu malam (17/02/2021)
Lanjutnya, kegiatan patroli ini sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat dan cara pemerintah untuk melakukan edukasi juga mengajak partisipasi masyarakat dan seluruh komponen untuk saling bahu-membahu dan saling membantu agar bisa keluar dari situasi sulit di masa pandemi covid-19 ini.
Warga masyarakat yang masih melakukan aktivitas, kita lakukan penindakan berupa menghimbau, menginstruksikan untuk usahanya ditutup dan baru akan dibuka pada besok harinya.
Saya berharap ketika sudah berada di situasi yang bersahabat, di mana Kabupaten Timor Tengah Utara sudah berada pada zona hijau maka seluruh aktivitas itu bisa kembali normal tanpa ada pembatasan sosial, pungkasnya. (Poldus Meomanu/jati)
Tinggalkan Balasan