Malaka, NTT, deliknews – Kepala desa Umanen Lawalu membantah keras dugaan penjualan pupuk bersubsidi ke masyarakat. Kades Umanen Lawalu belanja pupuk bersubsidi sebanyak 1000 sak dari Dana Desa (DD) di tahun 2020 sebesar.

Pupuk bersubsidi yang dibeli oleh Kepala Desa Umanen Lawalu sebanyak 1000 sak itu sesuai standar Dana Desa (DD) yang sudah di anggarkan. Pembelian pupuk bukan sesuai kebutuhan pada luas lahan pertanian.

Kepala desa Umanen Lawalu, Emanuel Bria Malik saat ditemui di kantor desa membantah dugaan dari masyarakat atas penjualan pupuk bersubsidi pada tahun 2020 lalu dengan harga Rp.100.000/sak.

“Bahwa pembelanjaan pupuk bersubsidi menggunakan angaran Dana Desa (DD) sebanyak 1000 sak dengan harga Rp.90.000.000/sak.
Perhitungan harga eceran sebesar Rp.90.000/sak dari penyalur pupuk bersubsidi di Malaka” ujar Emanuel Bria Malik.

Lanjutnya, kebijakannya pembelian pupuk dengan Dana Desa melalui Musrembang kemudian ditetapkan dalam Anggaran pembelanjaan.  Selanjutnya pupuk yang di belanjakan itu di turunkan pada tempat yang sudah disiapkan, kemudian disalurkan pada masyarakat  petani.

Untuk pelaksanaan pembagian pupuk tersebut, sebelumnya melakukan rapat melalui forum resmi dengan ketentuan kesepakatan dan mufakat. Kemudian di tuang melalui berita acaranya, baru melakukan pembagian. Dalam pembagian itu juga di ambil foto sebagai dokumentasi. Oleh karena itu, kalau ada dugaan dari masyarakat bahwa pupuk bersubsidi di jual dengan harga Rp.100.000/sak itu tidak benar sama sekali, pungkasnya.

D tempat yang berbeda, salah satu warga dusun Welolon desa Umanen Lawalu, Meri saat ditemui deliknews, Jumat 19/2/2021 di rumahnya. Meri mengatakan dengan pupuk bersubsidi yang di bagikan pada masyarakat petani tidak sesuai dengan apa yang dibicarakan.

“Pupuk bersubsidi yang kami terima dari Desa melalui Dana Desa itu, pertama sang Kades menyampaikan pada saya bahwa saya membutuhkan 65 Kg tapi menerima pupuk urea 1 sak (isi 50 kg) dan 15 kg. Tetapi dalam pelaksanaannya saya hanya dapat 1 sak (50 kg) dan 15 kg tidak dikasih” keluh Meri.

Lanjutnya, dengan adanya saya hanya menerima 1 sak (50 kg) sehingga saya sampaikan di bapak Kepala Desa, bahwa pupuk yang saya dapat hanya 1 sak ( isi 50 kg ) sehingga saya tanyakan ke bapak Kepala Desa dengan pupuk yang banyak tersimpan. Lalu bapak Kades mengatakan pada saya, kalau mau lagi maka harus membeli. Saya tanyakan berapa harga/karungnya ?

Masih menurutnya, pak Kades menjawab harga 1 sak senilai jualnya Rp.100. 000. Karena dengan harga jualnya Rp.100.000/sak, maka saya membeli 4 sak.

Pupuk di belanja dengan Dana Desa, lantas pupuk, kok bisa di jual lagi pada saya selaku masyarakat Umanen Lawalu. Saya juga dapat menerima 65 kg sesuai pembicara Kepala Desa. Kepala desa saja yang berikan hak saya tidak sesuai dengan standarnya, malah pupuk di jual lagi pada saya dengan harga Rp.100.000/sak, pungkasnya. (Dami Atok)