Kapuas, Kalteng, deliknews – Dua pemuda terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan anak dibawah umur di Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, pada hari Jumat 19 Debruari 2021 sekitar pukul 16.20 WIB, berhasil ditangkap dan diamankan Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama unit Reskrim Polsek Selat dan Pospol Terusan.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, S.I.K mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan pelaku, sebut saja RY (19) dan YS (20) merupakan warga Desa Terusan Karya Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas. Sabtu (20/2/21)

“Dari keterangan korban sebut saja mawar (15) nama samaran, kronologis kejadian bermula pada hari Kamis 18 Februari 2021, pada pukul 00.30 WIB pelaku masuk ke rumah korban melalui lobang di atas pintu rumah, setelah itu masuk ke dalam kamar korban dan langsung mengancam korban dengan kalimat “Kalau mau selamat diam“ ujar Kristanto.

Selanjutnya pelaku langsung memperkosa korban secara bergantian, saat itu korban tidak bisa melakukan perlawanan karena salah satu pelaku memegangi tangan dan menutup mulut korban.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Kapuas untuk dilakukan sidik lebih lanjut”, ucap Kristanto.

“Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan tindak pidana Perkosaan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas undang- undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak”, pungkasnya. (Hms/Boy)