Banyuasin, Sumsel, deliknews – Terkait penempatan jabatan strategis di Kabupaten Banyuasin mendapat tanggapan dari pengamat politik Sumatra Selatan Bagindo Togar.
Menindak lanjuti pemberitaan terkait jabatan strategis di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan yang diduga tidak sesuai dengan bidang dan gelar akademik juga disinyalir ada unsur nepotisme yang disikapi oleh Sepriadi ketua LSM Resimen Rakyat Miskin beberapa hari lalu.
Pengamat politik Sumatera Selatan, Bagindo Togar saat dihubungi via ponselnya 0813 96308xxx Sabtu (20/02/2021) menjelaskan terkait jabatan strategis tertentu harus melalui propertest dari pihak ketiga yaitu perguruan tinggi. Dengan catatan para elit pemerintah daerah tidak di perkenankan untuk mengintervensi, baik itu Bupati, Wakil Bupati atau pun Sekda. Terkadang masih ada alasan nitip nama dan segala macam.
Lanjutnya, kalau masih ada pihak yang mengintervensi sebenarnya Bupati juga yang lalai. Bupati itu permisif kok gak bertindak, Bupati itu kan pejabat pembina kepegawaian (PPK) seharusnya tidak luput dari perhatian dia. Kenapa yang di utamakan dari pihak pihak tertentu. Mengapa Sekda terkesan memanfaatkan jabatannya, semata-mata mengutamakan kelompok kelompok bagian dari keluarganya.
Masih menurutnya, jabatan jabatan yang semestinya belum pantas dan masih bisa di isi oleh orang lain yang tidak terkait hubungan keluarga seharusnya begitu. Apa pertimbangan nya ?, apa proses seleksi ini ada ? dan berjalan gak ?. Sekarang ini susah juga komisi mengetahui Aparatur Sipil Negara (ASN) sekarang sudah dibubarkan oleh Mendagri, tidak ada lagi yang mengawasi secara independen terhadap tindakan seperti ini
Menempatkan pegawai itu berdasarkan prinsip prinsip melalui sistem, karena berdasarkan skil dan kapasitas yang mumpuni dalam bidangnya. Pendidikan yang cukup bukan karena kedekatan khusus dengan pejabat. Kalau mau maju seharusnya begitu biar birokrasi pemerintahan daerah bisa maksimal dalam melayani masyarakat. Kalau tidak ya gini ginilah tidak sesuai bidang dan kemampuannya jadinya kan merusak manajemen pemerintahan daerah Nanti.
Bupati dan Wakil Bupati bertindak kalau tidak bertindak dalam tempo tertentu tidak ada tindakan, DPRD yang memanggil atau mengundang untuk meminta keterangan terkait jabatan yang ada di kabupaten Banyuasin. Tapi lihat dulu Bupati dan Wakil Bupati ini gak mungkin mereka tidak tahu dia sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) “Wajib”
membatalkan juga mereka bisa. Sekarang dia mau atau tidak, artinya kalau tidak mau berarti ada kompromi dia sama Sekda, tutupnya. (Adi)
Tinggalkan Balasan