Barito Timur, Kalteng, deliknews – Pengadilan Negeri Tamiang Layang Kelas II launching Program Layanan Cepat Perkara Perdata Permohonan Tertentu atau disebut juga Program Rapid Service, yang merupakan program unggulan layanan masyarakat dengan ditandai pelepasan balon, Senin (22/2/21).
Program Rapid Service merupakan salah satu program unggulan yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Kelas II Tamiang Layang, yang bertujuan untuk memberikan layanan cepat, sederhana dan biaya ringan kepada masyarakat Barito Timur khususnya dalam perkara perdata permohonan.
Humas PN Tamiang Layang, Arief Heryogi. SH mengatakan, melalui program unggulan ini penyelesaian perkara diselenggarakan kurang dari 24 jam atau layanan 1 hari (one day service)
“Mulai dari proses pendaftaran, persidangan dan penerbitan salinan penetapan yang dimohonkan”, ujarnya.
Dikatakannya, dalam program ini selain layanan cepat, permohon juga dibebaskan dari membayar biaya – biaya tertentu sebagaimana pemeriksaan perkara permohonan pada umumnya.
“Namun tidak semua jenis permohonan bisa diajukan melalui program unggulan Rapid Service ini karena tingkat kerumitan perkaranya.
“Adapun maksud penyelenggaraan program Rapid Service oleh Pengadilan Negeri Tamiang Layang Kelas II adalah menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperoleh produk hukum penetapan perdata secara cepat dan tepat sekaligus tidak bertentangan dengan hukum”, jelas Arief.
Ditemui terpisah, Kepala Pengadilan Negeri Tamiang Layang Denny Indrayana. SH, MH menyampaikan,” Secara internal program ini merupakan sarana peningkatan pelayanan prima bagi masyarakat sedangkan tujuan penyelenggaraan Program Rapid Service oleh Pengadilan Negeri Tamiang Layang Kelas II adalah mempercepat proses layanan.
“Serta meningkatkan produktivitas dan memenuhi kebutuhan masyarakat untuk memperoleh produk hukum yang tepat tetapi juga cepat, program Rapid Service diselenggarakan setiap hari Kamis, dari jam 08.00 WIB s.d. 15.00 WIB”, ucap Denny.
“Setiap proses mulai pendaftaran hingga mendapatkan salinan penetapannya, terjadi pada hari itu juga kecuali jika pemohon mendaftar setelah pukul 11.00 WIB, maka salinan dapat diperoleh esok harinya.
Program ini dilaksanakan sampai dengan bulan Juni 2021, namun apabila dianggap berhasil dan mampu memberikan stimulan positif terhadap kepentingan masyarakat maupun kinerja aparat PN Tamiang Layang, maka dapat diperpanjang, bahkan dipertahankan sebagai program unggulan”, terang Denny.
Kemudian, permohonan melalui Program Rapid Service, mendapatkan pembebasan biaya proses yang biasanya harus dibayar berupa pembebasan biaya panggilan, panggilan PNBP, ATK serta PNBP Salinan Penetapan.
“Sedangkan untuk penggunaan meterai tetap dibebankan pada Pemohon, sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Meterai”, papar Denny.
Dalam hal ini disesuaikan kebijakan Pengadilan Negeri Tamiang Layang Kelas II berdasarkan SK.KPN No. 30/KPN/OT.01.4/SK/1/2021 tanggal 4 Januari 2021, yakni 2 X Rp6.000,00 untuk ditempelkan dalam penetapan maupun salinan penetapan.
Tambahnya, untuk bukti surat yang diajukan pemohon sendiri dapat menggunakan meterai lama dengan ketentuan 3 X Rp3000,00 atau Rp3000,00 +Rp6000 atau 2 X Rp6000 dengan cap/stempel kantor Pos, tutup Denny. (Boy)