Malaka, NTT, deliknews – Kades Umanen Lawalu mengadakan rapat membahas pupuk bersubsidi dengan warga desa yang di hadiri 7 dusun dan perwakilan dari Dinas Pertanian Malaka di kantor desa. Dari hasil pertemuan tersebut Kades dan warga menyepakati tidak ada masalah.
Pengadaan pupuk urea oleh kepala desa melalui Dana Desa (DD) tidak dipersoalkan oleh warga dari 7 dusun di desa Umanen Lawalu kecamatan Malaka Tengah karena pupuk urea sangat membantu bagi warga petani dalam pengolah lahan basah.
Dalam pembagian pupuk urea 1000 zak pada 7 dusun dengan luas lahan 250 Ha, dalam bentuk Kelompok tani. Daftar nama yang dimuat pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) melalui rapat bersama yang dituangkan dalam berita acara sepakat dan mufakat oleh semua warga petani.
Kepala Desa Umanen Lawalu, Emanuel Bria Mali mengatakan Pengambilan pupuk urea dari pengecer berdasar RDKK yang dibuat secara kelompok sesuai dengan mekanisme dan termasuk pembagiannya sesuai hasil sepakat dan mufakat yang di tuangkan berita acara dalam forum rapat resmi.
“Untuk pembelanjaan pupuk urea bersubsidi melalui Dana Desa (DD) itu, sebelumnya melakukan usulan rapat bersama pada Musdus dengan perioritas usulan masyarakat di bawa ke Musdes baru di tetapkan pada Anggaran Dana Desa dengan berita acaranya untuk dimuat dalam RABS” ungkap Emanuel Bria Mali usai rapat di kantor desa, Rabu 24/2/2021
Lanjutnya, sebenarnya untuk pengambilan pupuk urea bersubsidi dengan Dana Desa itu, berdasarkan usulan perioritas masyarakat melalui musrembang tingkat dusun hingga musrembang tingkat desa. Usulan pembelanjaan dengan Dana Desa (DD) tersebut, saya rasa tidak salah. Sebab pengambilan pupuk urea bersubsidi bukan kemauan saya tetapi kemauan masyarakat.
Lebih lanjut, usulan masyarakat itu, kalau di nilai sangat penting dan bermanfaat bagi mereka sesuai dengan kebutuhan yang dibutuhkan, kenapa kita tidak terima usulannya ?. Pada hal usulan mereka merupakan sebuah peningkatan swasembada pangan masyarakat petani demi meningkatkan perekonomian masyarakat desa Umanen Lawalu.
Pada kesempatan yang sama di kantor desa, penyalur pupuk urea bersubsidi, El Rade mengatakan untuk pengambilan pupuk bersubsidi dari Distributor itu, tanpa mengunakan rekomendasi RDKK dari Dinas Pertanian belum tentu, kita mendapatkan pengadaan pupuk bersubsidi.
“Bagi pengecer tidak memiliki izin resmi dari Dinas Pertanian, belum tentu juga dari distributor memberikan pupuk bersubsidi pada kita. Oleh karena itu, pupuk urea yang saya salurkan secara resmi dan terbuka. Tidak ada permainan harga diluar ketentuan yang tentukan oleh pihak pemerintah melalui PT pupuk organik urea, sebagai distributor pupuk bersubsidi” ujar El Rade.
Salah satu warga yang menghadiri rapat pertemuan di kantor desa Umane Lawalu mengatakan persoalan pupuk bersubsidi bahwa ada dugaan penjualan pupuk dan pembagian pupuk tidak tepat pada sasaran itu tidak benar. Sebaiknya datang ikut rapat di kantor desa.
“Saya menyarankan jangan hanya berbicara dari tempat. Dalam hal ini, hanya di rumah dan saat pembagian jatah pupuk baru datang hadir. Sehingga tidak tau dengan hasil kesepakatan bersama dalam rapat di forum” ujar Herman seran yang di Amini sama Petrus Seran. (Dami Atok)
Tinggalkan Balasan