Malaka, NTT, deliknews-  Dinas Nakertrans mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementrian Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi pada Tahun Anggaran APBN 2021, Rp. 6,5 M lebih untuk peningkat jalan pedesaan Nonstatus dengan draenase pada Translok masih dalam proses pelelangan di ULP Kabupaten Malaka, NTT.

Proses lelang Dana Alokasi Khusus (DAK). APBN Dinas Nakertrans di Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa, untuk desa Harekakae, Lapen 1 km dengan 1,5 M lebih dan Kotun desa Naimana 1 km, Lapen. Rp. 1,5 M lebih. Kemudian, Trans  Ulu Klubuk mendapat 1 Km Lapen Rp. 1,5 M lebih. Pengerasan jalan 2 km, dengan besar anggaran Rp. 1,5 M lebih juga.

Kepala Dinas Ketenaga kerjaan dan transmigrasi, Vinsen Babu. S. Pi. Msi, pada deliknews, rabu 3/3/2021 diruang kerjanya mengatakan pada tahun ini, dari Dinas Nakertrans mendapatkan dari Dana Alokasi Khusus APBN untuk peningkatan jalan pedesaan Nonstatus pada Daerah translok.

“Usulan peningkatan jalan untuk daerah translok, merupakan akses pemanfaatan jalan masyarakat guna peningkatan perekonomian melalui kelancaran arus transportasi dalam penjualan hasil pertanian ke pasar” kata Vinsen Babu. S. Pi. M. Si.

Selanjutnya, selain kelancaran transportasi untuk masyarkat pedesan translok ke pasar juga termasuk akses keluar masuknya warga lain selain warga translok. Kemudian bagi anak- anak pergi ke sekolah tidak melewati jalan yang di penuhi dengan lumpur. Dengan adanya akses jalan yang bagus, dengan sendirinya tingkat kelancara transportasi itu akan baik.

Dalam pelaksanaan proses pelelangan di Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) tersebut dapat melihat pada pihak Suplaiyer (kontraktor) yang benar-benar berkompoten dalam pekerjaan yang berkualitas. Sebab pembangunan jalan merupakan sarana-prasarana vital bagi masyarakat.

Masih menurutnya, setelah pelelangan itu, PPK dan Panitia penyelenggara kegiatan mengawasi program pembangunan jalan yang di kerjakan Suplaiyer (kontraktor) pada pekerjaannya dan memperhatikan detline waktu yang di tentukan.

Jika pekerjaan itu sudah melewati batas waktu yang ditentukan, maka dari PPK, ULP dan PA/KPA, melakukan rapat. Dalam rapat untuk dibahas bersama lalu di beri adendumnya, dengan sangsi denda keterlambatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pungkasnya. (Dami Atok)