Padang, – Kepala SMPN 1 Padang terkesan mengabaikan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Permendikbud. Disurati (konfirmasi dan permintaan salinan dokumen informasi publik) oleh Wartawan Deliknews.com terkait Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), penggunaan dan pelaporan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 pada Desember 2020 lalu, hingga Maret 2021 surat itu belum ditanggapi.

Pada (12/2/21) Deliknews.com mempertanyakan surat tersebut dengan mengunjugi SMPN 1 Padang, dan disambut oleh Nelda Arlin selaku Kepala Tata Usaha.

Disampaikan Nelda Arlin, kepala sekolah yang lama sudah pensiun, dan pada Desember 2020 dilantik Plt kepala sekolah.

Baca juga: BOS Bermasalah, Kadisdikbud Padang Pariaman : Kalau Bisa Dinegokan, Silahkan

Dana BOS Berlebih Miliaran Rupiah, Gubernur Sumbar Diminta Evaluasi Kepala Sekolah

“Kalau RKAS tahun 2020 masih pak Hakim (kepsek lama), makanya dia (kepsek baru, Junaidi) tidak respon. Kalau bapak memang mau, harus kontak dengan bapak yang lama. Karena secara logika, dana BOS tahun 2020 itu pak Hakim yang berwenang,” kata Nelda Arlin.

Menanggapi itu, Wartawan Deliknews.com menyampaikan bahwa surat ditujukan kepada Kepala SMPN 1 Padang, bukan kepada person Hakim selaku kepala sekolah lama.

“Bapak (kepsek baru) prinsipnya mau saja menerima. Kita koordinasi dulu dengan dinas. Saya Plt, dilantik pun belum, rasanya saya belum bertanggungjawab untuk menjawab. Kira-kira berilah saya waktu untuk koordinasi dengan dinas, kasih waktu Satu minggu inilah untuk kita tanggapi,” tukas Nelda Arlin menyampaikan pesan dari Plt Kepala SMPN 1 Padang, Junaidi.

Dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Publik, pada Pasal 19 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik dengan cara melihat dan mengetahui informasi serta mendapatkan salinan Informasi Publik. Badan Publik wajib memenuhi hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui pengumuman Informasi Publik, dan penyediaan Informasi Publik berdasarkan permohonan.

Terkait dana BOS, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, telah menegaskan bahwa sekolah harus mempublikasikan semua laporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS Reguler kepada masyarakat secara terbuka.

Undang-undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS, Pasal 3 mengatur bahwa Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Pasal 4, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pasal 6, Pers nasional melaksanakan peranannya memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, dan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Hingga berita ini ditayangkan, SMPN 1 Padang belum ada menyampaikan tanggapan secara resmi terhadap surat tersebut.

(Darlin)