TANGERANG – Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten menggelar Apel Siaga, Sabtu (6/3/2021) pukul 21.00 WIB. Dalam Apel siaga tersebut, kata Wahyu, diterjunkan personel Kompi Siaga 2. Operasi Yustisi PPKM juga melibatkan 8 Pers Kodim 0510/Tgrs, 107 Pers Polresta Tangerang dan 13 Pers Sat Pol PP Kab. Tangerang
Apel siaga di hadiri oleh sejumlah pejabat utama Polresta Tangerang, antara lain : Kompol Rahmat Sampurno, S.IK (Kompol Kabag Ops), Kompol Asari, S.IP, MH (Kabag Sumda), Kompol David Candra Babega, S.IK, MH (Kasat Intelkam), Kompol Roby Heri Saputra, S.IK, M.H (Kasat Lantas), Kompol Agus Haerudin, S.E, M.IP (Kasat Sabhara), Kompol Dady (Kasat Reskrim), AKP Efendi (Kasat Polair), AKP Yono Taryono, SH (Kasie Propam/Pawas), AKP R. Daden Ruchyat (Kanit Pamobvit/Dankie 2 Siaga).
Apel siaga tersebut sebagai upaya menyikapi perkembangan situasi saat pandemi Covid-19 ini dimana terjadi peningkatan gangguan kamtibmas baik itu kejahatan curat, curas dan curanmor. Oleh karena itu kita bersama sama bersinergi dalam rangka menekan angka terjadinya kejahatan sekaligus sebagai upaya ops yustisi mendisiplinkan masyarakat, terang wahyu.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, Operasi Yustisi PPKM dilaksanakan pada Sabtu malam guna mendisiplinkan masyarakat yang beraktivitas di luar rumah menikmati malam Minggu selain itu juga mengantisipasi gangguan kamtibmas kejahatan konvensional baik curat, curas dan curanmor serta geng motor.
“Giat Cipkon dan Operasi Yustisi PPKM dilaksanakan secara mobile di wilayah hukum Polresta Tangerang guna ciptakan situasi aman dan kondusif di wilayah Kab Tangerang,” ujar Wahyu.
Dalam kegiatan Operasi Yustisi PPKM itu, lanjut Wahyu, petugas juga mendisiplinkan titik keramaian seperti warung ataupun sejenisnya semacam kafe yang melanggar protokol kesehatan dan melanggar ketentuan PPKM.
Dikatakan Wahyu, salah satu rumah makan khas kedaerahan di wilayah Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang menjadi salah satu tempat yang didisiplinkan petugas.
“Terhadap pengelola tempat itu dilakukan peneguran oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang karena masih membuka usahanya diatas jam yang sudah ditentukan yakni jam 21.00 WIB,” terang Wahyu.
Orang nomor satu di Polresta Tangerang Polda Banten ini menambahkan, di tempat itu juga turut diamankan 50 botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis dan merek.
Wahyu menyesalkan pengelola atau pemilik tempat yang melanggar ketentuan PPKM serta menjual miras tanpa izin edar. Wahyu pun memastikan akan memberi tindakan tegas pada setiap pelanggaran hukum.
“Kami imbau kepada masyarakat, pengelola tempat keramaian agar mematuhi aturan protokol kesehatan. Serta tidak diperkenankan menjual miras tanpa izin,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan