Padang, – Kepala SMPN 1 Padang tidak kunjung menanggapi surat Wartawan Deliknews.com, hingga dikirimkan surat pengajuan keberatan kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemko Padang, Senin (8/3/21).

Sebelumnya pada Desember 2020 lalu, Wartawan Deliknews.com memberikan surat konfirmasi dan permintaan salinan dokumen informasi publik terkait Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), penggunaan dan pelaporan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada Kepala SMPN 1 Padang, hingga Maret 2021 surat itu belum ditanggapi.

Pada (12/2/21) Deliknews.com mempertanyakan surat tersebut dengan mengunjugi SMPN 1 Padang, dan disambut oleh Nelda Arlin selaku Kepala Tata Usaha.

Baca juga: Terkesan Ditutupi, BOS SMPN 1 Padang Dipertanyakan

Dana BOS Berlebih Miliaran Rupiah, Gubernur Sumbar Diminta Evaluasi Kepala Sekolah

Disampaikan Nelda Arlin, kepala sekolah yang lama sudah pensiun, dan pada Desember 2020 dilantik Plt kepala sekolah.

“Kalau RKAS tahun 2020 masih pak Hakim (kepsek lama), makanya dia (kepsek baru, Junaidi) tidak respon. Kalau bapak memang mau, harus kontak dengan bapak yang lama. Karena secara logika, dana BOS tahun 2020 itu pak Hakim yang berwenang,” kata Nelda Arlin.

Menanggapi itu, Wartawan Deliknews.com menyampaikan surat ditujukan kepada Kepala SMPN 1 Padang, bukan kepada person Hakim selaku kepala sekolah lama.

“Bapak (kepsek baru) prinsipnya mau saja menerima. Kita koordinasi dulu dengan dinas. Saya Plt, dilantik pun belum, rasanya saya belum bertanggungjawab untuk menjawab. Kira-kira berilah saya waktu untuk koordinasi dengan dinas, kasih waktu Satu minggu inilah untuk kita tanggapi,” tukas Nelda Arlin menyampaikan pesan dari Plt Kepala SMPN 1 Padang, Junaidi.

Sudah 3 minggu dijanjikan akan ditanggapi, surat yang dimaksud belum juga ditanggapi SMPN 1 Padang, hingga dikirimkan surat pengajuan keberatan kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemko Padang.

Dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Publik, pada Pasal 30 menegaskan bahwa pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan diantaranya apabila ada penolakan atas permohonan Informasi Publik, tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik dan permohonan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.

Terkait dana BOS, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, telah menegaskan bahwa sekolah harus mempublikasikan semua laporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS Reguler kepada masyarakat secara terbuka.

Undang-undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS, Pasal 3 mengatur bahwa Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Pasal 4, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pasal 6, Pers nasional melaksanakan peranannya memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, dan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

(Darlin)