Barito Timur, Kalteng, deliknews – Sabtuno, SH Kuasa hukum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Barito Timur mendatangi Camat Raren Batuah untuk klarifikasi terkait penonaktifan perangkat desa dan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt).

Kembali adakan pertemuan bersama Camat Raren Batuah dalam hal klarifikasi terkait penonaktifan perangkat desa dan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) di wilayah kecamatan Raren Batuah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam pertemuan tersebut Sabtuno, SH didampingi oleh beberapa anggota PPDI Barito Timur yang berasal dari desa Lagan, Desa Sumber Rejo dan desa Unsum yang disambut oleh Camat Raren Batuah, di ruang kerjanya, Rabu (17/3/21)

Usai pertemuan, kuasa hukum PPDI mengatakan, jadi dalam pertemuan tadi kita minta klarifikasi terkait dengan adanya rekomendasi dari pihak kecamatan untuk mem Plt kan perangkat desa.

“Bagaimana tanggapan beliau dengan adanya penonaktifan perangkat desa, tadi dalam pertemuan kami membahas dan menyatakan bahwa perangkat desa yang diangkat dengan SK Plt tadi, itu harus dikembalikan pada status awal yaitu perangkat desa” ujar Sabtuno, SH

Lanjutnya, karena kami temukan dilapangan tidak ada perangkat desa yang kosong, kemudian masa SK perioderisasi berakhir maka kepala desa tidak boleh menonaktifkan atau memberhentikan perangkat desa sebelum perangkat desa mencapai umur 60 tahun.

Lebih lanjut, terhadap permasalahan tersebut, tanggapan dari pak. Camat sendiri yang pertama bahwa pihak kecamatan itu tidak pernah menerima surat permohonan pemberhentian atau penonaktifan perangkat desa.

Jadi dengan adanya penonaktifan atau pemberhentian perangkat desa yang sudah-sudah, itu tanpa melalui rekomendasi dari pihak kecamatan, itulah yang terjadi dengan saudari Ertiani dan saudara Medianto.

Dikatakannya, pak Camat juga tadi mengatakan bahwa perangkat desa yang diangkat secara perioderisasi ketika perioderisasinya habis maka tidak boleh diberhentikan sepanjang umur belum mencapai 60 tahun.

Dari pernyataan ini beliau membenarkan sesuai dengan aturan Permendagri bahwa perangkat desa yang belum mencapai umur 60 tahun itu tidak boleh diberhentikan, mereka tetap dipekerjakan, disini ada perbedaan dengan apa yang terjadi di lapangan yaitu dengan SK Plt.

Jadi kesimpulannya bahwa SK Plt itu berbeda dengan SK perioderisasi, kalau SK Plt dikatakan oleh pak. Camat sendiri bahwa perangkat desa yang diangkat dengan SK Plt menjadi kewenangan kepala desa untuk mengangkat lagi ataupun tidak, itu tanpa rekomendasi dari pihak kecamatan terkait SK Plt tersebut.

Jadi jangan sampai hal ini terjadi pada perangkat desa yang lainnya dapat, disini jelas dan perlu digaris bawahi bahwa SK Plt untuk mengisi kekosongan jabatan. Jadi kalau jabatan perangkat desa ada untuk apa di Plt kan, pungkasnya.

Ditempat terpisah, Camat Raren Batuah Amrullah. SH, MA menyampaikan, bahwa saya disini menjabat sebagai Camat baru 2 bulan, dalam hal itu saya hanya melanjutkan permasalahan dahulu.

“Terkait masalah pemberhentian, selama saya disini saya belum pernah menerima surat tembusan dalam hal pemberhentian perangkat desa, jadi kronologisnya saya masih belum tahu” ujar Amrullah. SH, MA.

Lanjutnya, pertama kita meneruskan dari Camat yang dulu, untuk masalah internal desa saya kurang tahu juga, selama yang saya lihat itu, tidak ada SK periodesasi.

Jadi SK Plt itu sebetulnya pertahun, habis masa kerjanya kalau mau dilanjutkan diperpanjang lagi dan itu sudah menjadi kewenangan desa tapi tetap melalui rekomendasi Camat sesuai Permohonan kepala desa. Selama ini belum pernah ada perangkat desa yang komplain kesini, jadi kita anggap tidak ada masalah, tutupnya. (Boy)