Polresta Tangerang Gerebek Rumah yang Dijadikan Home Industri Ekstasi

- Tim

Rabu, 17 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG – Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten menggerebek sebuah rumah kontrakan di Perumahan Mekar Sari 2, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Selasa (16/3/2021) sekira jam 7 malam. Dalam penggrebekan itu, polisi mengamankan 2 orang pria yakni RA (33) dan MNK (24). Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penggerebekan dilakukan karena rumah itu diduga dijadikan sebagai tempat memproduksi narkoba jenis ekstasi. Dalam penggrebekan itu, polisi mengamankan 9 jenis obat-obatan diduga ekstasi.

“Kami juga mengamankan beberapa bahan yang diduga merupakan bahan baku membuat ekstasi,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Rabu (17/3/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wahyu yang juga sempat mendatangi lokasi menyebut, 9 jenis atau merek ekstasi itu terdiri dari ekstasi merek punisher abu-abu sebanyak 290 butir, merek henieken biru sebanyak 577 butir, henieken merah sebanyak 624 butir, shell hijau sebanyak 208 butir, henieken hijau sebanyak 27 butir, piramid alien sebanyak 30 butir, logo barca sebanyak 40 butir, logo barca navy sebanyak 50 butir, dan merek granat biru sebanyak 4 butir.

“Dengan jumlah total sebanyak 1.850 butir ekstasi berbagai jenis atau merek,” ujar Wahyu.

Wahyu menjelaskan, pengerebekan berawal dari kecurigaan polisi dengan kendaraan roda empat jenis sedan yang diparkir tidak jauh dari rumah yang digerebek. Saat didekati, 2 orang yang berada di dalam mobil yakni tersangka RA dan MNK membuang 2 bungkus plastik yang ternyata berisi 200 butir ekstasi.

Petugas pun kemudian mengamankan kedua tersangka dan melakukan interogasi. Kedua tersangka kemudian mengaku bahwa ekstasi baru saja diambil dari rumah yang dijadikan tempat produksi ekstasi.

Wahyu menambahkan, kasus masih dikembangkan bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Banten dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP). Selain itu, pihaknya juga akan membawa bahan-bahan yang ditemukan tersebut ke Laboratorium Forensik Mabes Polri.

Dari penggerebekan itu diamankan barang bukti pil ekstasi sebanyak 1.850 butir berbagai jenis dan merk, alat pembuat (Prekursor), timbangan, alkohol, dan bahan serta perangkat lain yang patut diduga untuk membuat ekstasi.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya.

Berita Terkait

UNIT TURJAWALI SAT SAMAPTA POLRES NISEL RUTIN PATROLI DIALOGIS
INI OKNUM Konflik IPK dan PKN di Pancurbatu
Di Hina Ibu RT, Istri Wartawan TV Nasional Lapor Polisi
SAT SAMAPTA POLRES NISEL PATROLI DI TEMPAT WISATA
PDIP Klungkung Ngegas Dukung Koster-Ace, Karangasem Siap Konsolidasi
Pentingnya Rekonsiliasi Politik Jaga Situasi Nasional Tetap Stabil
Mengapresiasi Upaya Pemerintah Selenggarakan Mudik Lebaran 2024
Wujudkan Hilirisasi Produk Lokal Aceh, Program AMANAH Mampu Atasi Resesi Ekonomi

Berita Terkait

Rabu, 17 April 2024 - 19:28 WIB

UNIT TURJAWALI SAT SAMAPTA POLRES NISEL RUTIN PATROLI DIALOGIS

Minggu, 14 April 2024 - 21:29 WIB

INI OKNUM Konflik IPK dan PKN di Pancurbatu

Minggu, 14 April 2024 - 01:04 WIB

Di Hina Ibu RT, Istri Wartawan TV Nasional Lapor Polisi

Jumat, 12 April 2024 - 11:46 WIB

PDIP Klungkung Ngegas Dukung Koster-Ace, Karangasem Siap Konsolidasi

Kamis, 11 April 2024 - 22:31 WIB

Pentingnya Rekonsiliasi Politik Jaga Situasi Nasional Tetap Stabil

Kamis, 11 April 2024 - 22:10 WIB

Mengapresiasi Upaya Pemerintah Selenggarakan Mudik Lebaran 2024

Kamis, 11 April 2024 - 22:01 WIB

Wujudkan Hilirisasi Produk Lokal Aceh, Program AMANAH Mampu Atasi Resesi Ekonomi

Kamis, 11 April 2024 - 21:47 WIB

Apresiasi Peran Tokoh Agama Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kesatuan Pasca Pemilu

Berita Terbaru

Nasional

Posko THR Tutup H+7 Lebaran

Selasa, 16 Apr 2024 - 18:35 WIB

Regional

INI OKNUM Konflik IPK dan PKN di Pancurbatu

Minggu, 14 Apr 2024 - 21:29 WIB

Sumatera Selatan

Di Hina Ibu RT, Istri Wartawan TV Nasional Lapor Polisi

Minggu, 14 Apr 2024 - 01:04 WIB