Barito Timur, Kalteng, deliknews – Pertemuan kuasa hukum PPDI dengan Camat Raten Batuah belum menemukan titik temu

terkait penonaktifan perangkat desa dan adanya rekomendasi pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) bagi perangkat desa di wilayah kecamatan Raren Batuah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah.

Bahwa yang perlu digaris bawahi jelas, SK Plt untuk mengisi kekosongan jabatan, jadi kalau jabatan perangkat desa ada untuk apa di Plt kan, seharusnya mereka hanya untuk mengisi kekosongan jabatan.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Barito Timur Sabtuno. SH, bahwa pertemuan tadi dalam kesimpulan pihak kecamatan menyatakan bahwa kecamatan akan menindaklanjuti terhadap permasalahan penonaktifan perangkat desa serta permasalahan pengangkatan perangkat desa sebagai Pelaksana Tugas (Plt), ujarnya usai bertemu Camat Raren Batuah, Rabu (17/3/21)

“Cuman sangat disayangkan ketika kami meminta kepada pak. Camat sendiri untuk menandatangani hasil rapat atau hasil mediasi kita hari ini, Camat tidak berani untuk bertanda tangan” ungkap Sabtuno.

Lanjutnya, bahkan untuk mengisi buku daftar hadir notulensi mediasi aja, Camat tidak mau mengisi nama dia dan tidak berani bertanda tangan pada kesimpulan ini, sehingga ada catatan penting disini bahwa Camat Raren Batuah, itu meminta waktu untuk mempelajari statemen yang dicatat hari ini.

Menurutnya, ini lucu, beliau sudah mengeluarkan statemen dan pernyataan-pernyataan beliau terkait permasalah ini tapi beliau tidak berani bertanda tangan menyatakan atau mempertanggung jawabkan pernyataannya.

“Jadi kedatangan kami hari ini kaya pepesan kosong, pepesan kosong yang dalam artian pihak kecamatan tidak berani kok untuk mempertegas pernyataan dia sendiri. Jadi apa yang Camat keluarkan dari mulutnya, apa yang di omongkan dan katakan hari ini tidak berani mempertanggung jawabkan, sama saja percuma sebenarnya” kata Sabtuno.

“Inilah kelemahan pemimpin kita dari pihak kecamatan, harusnya mereka berani berbuat berani bertanggung jawab, jangan sampai hanya berani mengeluarkan kebijakan tapi untuk pertanggung jawaban saling lempar tangan, saling lempar sini lempar sana dan akhirnya masyarakat juga yang mengalami kerugian.

Untuk itu kita masih menunggu pernyataan dari pak.Camat tadi untuk berkoordinasi lagi dengan pihak desa dalam waktu singkat. Apabila tidak ada hasil keputusan, kami akan layangkan lagi surat nota keberatan dan seandainya nota keberatan kami tidak juga direspon, secara otomatis kami akan gugat lagi Pengadilan Tata Usaha Negara, tutupnya. (Boy)