PESISIR SELATAN -Dimasa Pandemi Covid-19 yang masih melanda, Ribuan Massa mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, dalam rangka mengantarkan petisi bertajuk “Selamatkan Pesisir Selatan”.
Berdasarkan sejumlah Video yang beredar di Media Sosial, terlihat ribuan masyarakat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan yang diawali dengan aksi longmarch dari GOR Ilyas Yakub Painan.
Aksi ini mendapat berbagai komentar dari sejumlah Netizen yang juga merupakan masyarakat Pesisir Selatan, terutama terkait abainya penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan tersebut.
“Kejadian hari ini, bertentangan dengan Perda Nomor 06 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasan (AKB),” ujar Sutan Sampono dalam akun Facebooknya.
“Mungkin Di Negeri (Pesisir Selatan) ini Himbauan dari Presiden tentang penerapan Covid-19 dan maklumat Kapolri tidak berlaku,” Tulis Bugerwan dalam akun lainnya.
Meski demikian Aksi tersebut juga mendapatkan dukungan dari sejumlah masyarakat lainnya yang berharap Petisi tersebut dapat diterima oleh pihak Kejaksaan.
“ Luar biasa, aksi damai oleh ribuan masyarakat Pesisir Selatan untuk mengantarkan Petisi masyarakat ke Kejari Painan. Semoga Allah membukakan hati dan pikiran para pengambil kebijakan untuk membebaskan Bupati Pesisir Selatan dari segala masalah yang beliau hadapi, aamiin..” ujar Efrizal Chaniago.
Koordinator Aksi, Bambang menyatakan bahwasanya aksi ini merupakan bentuk solidaritas dari masyarakat Pesisir Selatan untuk mengantarkan Petisi yang sudah dikumpulkan sebagai bahan pertimbangan Kejaksaan agar tidak melakukan eksekusi atas Kasus yang saat ini dilanda oleh Bupati Pesisir Selatan Rusmayul Anwar.
“Kami datang untuk menyatakan dukungan selamatkan Pesisir Selatan. Karena, pak AN (Rusma Yul Anwar, red) sudah terpilih dan beliau tumpuan harapan kami untuk memimpin Pesisir Selatan,” kata Orator Aksi, Bambang Suryanto.
Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Donna Rumiris Sitompul kepada awak media menyatakan telah sudah menerima petisi yang disampaikan gabungan masyarakat.
“Kemudian, kami akan menyampaikan ke pimpinan petisi ini. Kami tetap menyampaikan ke pimpinan, segala aspirasi masyarakat yang masuk dalam rangka pelaksanaan eksekusi terhadap bupati Rusma Yul Anwar ini,” terangnya.
Sementara itu Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Sri Wibowo yang terlibat sebagai pihak pengamanan pada aksi tersebut, hingga berita ini diturunkan belum mengkonfirmasi pertanyaan dari awak media, terkait penerapan protokol kesehatan.
Sekretaris Tim Satgas Covid-19 Pesisir Selatan Dailipal, yang juga Kadis Sat Pol-PP dan Damkar Pesisir Selatan, diketahui juga tengah berada di Kota Padang, dalam rangka peringatan HUT Pamong Praja sekaligus menerima penghargaan Sebagai Satuan Pol-PP terbaik ke III dalam penerapan AKB.
Berdasarkan hasil perhitungan 15 indikator data onset pada minggu ke-52 pandemi covid-19 di Sumatera Barat oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Barat, pada tanggal 14 Maret 2021 sampai tanggal 20 Maret 2021, Pesisir Selatan masih dinyatakan sebagai Zona Orange dengan skor 2.39 dan berada di peringkat kedua setelah Kota Pariaman dengan skor 2.40.
Tinggalkan Balasan