Dinkes Sumbar Diduga Langgar PP Soal Pemotongan PPh 21 Insentif Tenaga Kesehatan

- Tim

Selasa, 23 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, tenaga kesehatan Covid-19 (foto: ayosemarang.com)

Ilustrasi, tenaga kesehatan Covid-19 (foto: ayosemarang.com)

Padang, – Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemprov Sumbar diduga melakukan pemotongan terhadap Pajak Penghasilan (PPh 21) atas insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 tahun 2020 lalu.

Menurut informasi yang diterima, insentif bagi tenaga kesehatan pada Laboratorium PDRPI FK Unand untuk bulan Maret dan April dibayarkan pada bulan April dan Mei, dilakukan pemotongan PPh 21 sebesar 5% bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP dan sebesar 6% bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dari jumlah insentif bruto yang diperoleh.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Covid-19 dijelaskan bahwa insentif yang diperoleh tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 dikenai pemotongan PPh 21 yang bersifat final dengan tarif 0% dari jumlah insentif bruto yang diperoleh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Pemerintah Memperhatikan Keselamatan Tenaga Kesehatan

Kemudian juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Pasal 7 ayat (2) Permenkeu ini menyatakan bahwa Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh imbalan dari Pihak Tertentu atas penyerahan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, diberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21 sejak masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak Desember 2020.

Pasal 10, menyatakan bahwa pemberlakuan fasilitas pajak penghasilan dalam rangka penanganan Covid-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 diperpanjang sehingga berlaku mulai tanggal 1 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Terhadap persoalan ini, Dinkes Pemprov Sumbar diduga melakukan pemotongan PPh 21 atas insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 pada Laboratorium PDRPI FK Unand sebesar Rp29 juta lebih, sehingga tidak sejalan atau diduga melanggar aturan yang berlaku.

Menjawab persoalan tersebut, Deliknews.com telah mengirimkan surat wawancara / konfirmasi kepada Kepala Dinkes Pemprov Sumbar pada Senin pagi (22/3/21) kemarin, namun pihak dinkes belum memberikan penjelasan resmi, hingga berita ini ditayangkan.

“Sedang disiapkan infonya,” kata Kepala Dinkes Pemprov Sumbar, Arry Yuswandi, via WhatsApp kepada Deliknews.com.

(Darlin)

Berita Terkait

WABUP NISEL FIRMAN GIAWA BUKA MUSRENBANG RPJPD KABUPATEN NIAS SELATAN TAHUN 2025-2045
BUPATI NISEL HILARIUS DUHA BUKA GEBYAR PAUD TAHUN 2024
Kapolda berikan Apresiasi dan PIN Emas Buat Polisi, Sukses Ungkap Pembunuhan Sadis Dalam Waktu 1 X 24 Jam
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 7,7kg Sabu dan 183 Butir Pil Ekstasi
Sekolah KB Ancil Motaain Dapat Bantuan 100 Sak Smen
PASCA MENINGGAL PELAJAR SMKN SIDUAORI, KELUARGA PERCAYA SEPENUHNYA PADA PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN POLRES NISEL
UNIT TURJAWALI SAT SAMAPTA POLRES NISEL RUTIN PATROLI DIALOGIS
INI OKNUM Konflik IPK dan PKN di Pancurbatu

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 22:30 WIB

WABUP NISEL FIRMAN GIAWA BUKA MUSRENBANG RPJPD KABUPATEN NIAS SELATAN TAHUN 2025-2045

Kamis, 18 April 2024 - 22:26 WIB

BUPATI NISEL HILARIUS DUHA BUKA GEBYAR PAUD TAHUN 2024

Kamis, 18 April 2024 - 21:05 WIB

Kapolda berikan Apresiasi dan PIN Emas Buat Polisi, Sukses Ungkap Pembunuhan Sadis Dalam Waktu 1 X 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 - 20:32 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 7,7kg Sabu dan 183 Butir Pil Ekstasi

Kamis, 18 April 2024 - 09:43 WIB

PASCA MENINGGAL PELAJAR SMKN SIDUAORI, KELUARGA PERCAYA SEPENUHNYA PADA PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN POLRES NISEL

Rabu, 17 April 2024 - 19:28 WIB

UNIT TURJAWALI SAT SAMAPTA POLRES NISEL RUTIN PATROLI DIALOGIS

Minggu, 14 April 2024 - 21:29 WIB

INI OKNUM Konflik IPK dan PKN di Pancurbatu

Minggu, 14 April 2024 - 01:04 WIB

Di Hina Ibu RT, Istri Wartawan TV Nasional Lapor Polisi

Berita Terbaru

Regional

BUPATI NISEL HILARIUS DUHA BUKA GEBYAR PAUD TAHUN 2024

Kamis, 18 Apr 2024 - 22:26 WIB

Sumatera Selatan

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 7,7kg Sabu dan 183 Butir Pil Ekstasi

Kamis, 18 Apr 2024 - 20:32 WIB