Padang, – Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemprov Sumbar diduga melakukan pemotongan terhadap Pajak Penghasilan (PPh 21) atas insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 tahun 2020 lalu.
Menurut informasi yang diterima, insentif bagi tenaga kesehatan pada Laboratorium PDRPI FK Unand untuk bulan Maret dan April dibayarkan pada bulan April dan Mei, dilakukan pemotongan PPh 21 sebesar 5% bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP dan sebesar 6% bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dari jumlah insentif bruto yang diperoleh.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Covid-19 dijelaskan bahwa insentif yang diperoleh tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 dikenai pemotongan PPh 21 yang bersifat final dengan tarif 0% dari jumlah insentif bruto yang diperoleh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga: Pemerintah Memperhatikan Keselamatan Tenaga Kesehatan
Kemudian juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Pasal 7 ayat (2) Permenkeu ini menyatakan bahwa Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh imbalan dari Pihak Tertentu atas penyerahan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, diberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21 sejak masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak Desember 2020.
Pasal 10, menyatakan bahwa pemberlakuan fasilitas pajak penghasilan dalam rangka penanganan Covid-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 diperpanjang sehingga berlaku mulai tanggal 1 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
Terhadap persoalan ini, Dinkes Pemprov Sumbar diduga melakukan pemotongan PPh 21 atas insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 pada Laboratorium PDRPI FK Unand sebesar Rp29 juta lebih, sehingga tidak sejalan atau diduga melanggar aturan yang berlaku.
Menjawab persoalan tersebut, Deliknews.com telah mengirimkan surat wawancara / konfirmasi kepada Kepala Dinkes Pemprov Sumbar pada Senin pagi (22/3/21) kemarin, namun pihak dinkes belum memberikan penjelasan resmi, hingga berita ini ditayangkan.
“Sedang disiapkan infonya,” kata Kepala Dinkes Pemprov Sumbar, Arry Yuswandi, via WhatsApp kepada Deliknews.com.
(Darlin)