Nias Selatan, Deliknews.com – DPRD Kabupaten Nias Selatan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan tentang perubahan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Nias Selatan. Hal ini berlangsung, Selasa (23/03/2021) di Gedung DPRD Kabupaten Nias Selatan, jalan Saonigeho KM. 3 Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan.
Pada kesempatan ini, turut hadir : mewakili Bupati Nias Selatan oleh Asisten I, Gayus Duha, mewakili Kapolres Nias Selatan, mewakili Kajari Nias Selatan oleh Kasi Intel, Satria Darma Putra Zebua, SH, Staf Ahli, Kepala OPD dan Camat lingkup Kabupaten Nias Selatan
Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan, Elisati Halawa, ST menyampaikan bahwa, berdasarkan hasil konsultasi Pimpinan DPRD dengan Pimpinan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Nias Selatan merekomendasikan pelaksanaan Rapat Paripurna pengambilan keputusan tentang jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Nias Selatan, ucapnya.
Adapun Keputusan rapat Paripurna tersebut, yakni : menetapkan keputusan DPRD Kabupaten Nias Selatan tentang jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Nias Selatan. Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Nias Selatan menindaklanjuti keputusan ini untuk melakukan penjadwalan terhadap perubahan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Nias Selatan.
Kegiatan yang belum terlaksana sebagaimana dimuat dalam Berita Acara Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Nias Selatan tentang penjadwalan kegiatan DPRD Kabupaten Nias Selatan tanggal : 02 Maret 2021, sejak diputuskannya Keputusan DPRD ini, dicabut dan tidak berlaku lagi. Keputusan DPRD ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan di Tetapkan Tanggal : 23 Maret 2021.
Dalam sambutan Bupati Nias Selatan yang disampaikan oleh Asisten I, Gayus Duha menyampaikan bahwa pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Selatan hari ini, dilaksanakan untuk menindaklanjuti proses penetapan dan pengesahan pengangkatan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020.
Pada kesempatan itu, dia menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan terhadap respon cepat dalam menindaklanjuti hasil penetapan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, dan semoga proses ini dapat berjalan dengan lancar hingga pada proses akhir sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, ucap Gayus Duha. (Sabar Duha)
Nias Selatan, Deliknews.com – DPRD Kabupaten Nias Selatan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan tentang perubahan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Nias Selatan. Hal ini berlangsung, Selasa (23/03/2021) di Gedung DPRD Kabupaten Nias Selatan, jalan Saonigeho KM. 3 Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan.
Pada kesempatan ini, turut hadir : mewakili Bupati Nias Selatan oleh Asisten I, Gayus Duha, mewakili Kapolres Nias Selatan, mewakili Kajari Nias Selatan oleh Kasi Intel, Satria Darma Putra Zebua, SH, Staf Ahli, Kepala OPD dan Camat lingkup Kabupaten Nias Selatan
Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan, Elisati Halawa, ST menyampaikan bahwa, berdasarkan hasil konsultasi Pimpinan DPRD dengan Pimpinan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Nias Selatan merekomendasikan pelaksanaan Rapat Paripurna pengambilan keputusan tentang jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Nias Selatan, ucapnya.
Adapun Keputusan rapat Paripurna tersebut, yakni : menetapkan keputusan DPRD Kabupaten Nias Selatan tentang jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Nias Selatan. Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Nias Selatan menindaklanjuti keputusan ini untuk melakukan penjadwalan terhadap perubahan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Nias Selatan.
Kegiatan yang belum terlaksana sebagaimana dimuat dalam Berita Acara Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Nias Selatan tentang penjadwalan kegiatan DPRD Kabupaten Nias Selatan tanggal : 02 Maret 2021, sejak diputuskannya Keputusan DPRD ini, dicabut dan tidak berlaku lagi. Keputusan DPRD ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan di Tetapkan Tanggal : 23 Maret 2021.
Dalam sambutan Bupati Nias Selatan yang disampaikan oleh Asisten I, Gayus Duha menyampaikan bahwa pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Selatan hari ini, dilaksanakan untuk menindaklanjuti proses penetapan dan pengesahan pengangkatan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020.
Pada kesempatan itu, dia menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan terhadap respon cepat dalam menindaklanjuti hasil penetapan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, dan semoga proses ini dapat berjalan dengan lancar hingga pada proses akhir sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, ucap Gayus Duha. (Sabar Duha)
Tinggalkan Balasan