Badung – Guna meningkatkan kinerja petugas, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Soebing membentuk petugas gabungan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) yang diambil dari 20 pegawai. Selain sebagai pengawas warga binaan, tim gabungan ini juga diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran dilakukan petugas penjagaan.
“Hari ini, kita melakukan pengukuhan tim Satops Patnal di lingkungan Lapas Kelas II A Kerobokan, yang berfungsi sebagai pengawas. Bukan hanya mengawasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) saja, namun juga meningkatkan kinerja seluruh petugas di lingkungan Lapas Kelas II A Kerobokan,” tegas Fikri dalam acara apel di Aula Ardha Chandra, Lapas Kelas II A Kerobokan Badung Bali, pada Senin 22 Maret 2021.
Dijelaskan, pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan bernomor PAS-1052.PK.02.10.02 tahun 2020, tertanggal 18 September 2020 tentang pedoman Satops Patnal, selanjutnya direalisasikan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan nomor W 20. EDP-99.KP.04.01/2021 tentang pembentukan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal).
Selain mengawasi, Satops Patnal juga bertanggung jawab ikut menegakkan kedisiplinan dan diberi kewenangan, untuk melakukan penindakan. Melalui tugas dan tanggung jawabnya, Satops Patnal, diharapkan, dapat meminimalisir pelanggaran yang dilakukan petugas penjagaan, pengamanan maupun staf administrasi.
Lebih lanjut dikatakannya, tim Satops Patnal melakukan tindakan, guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas Kerobokan.
“Mengingat situasi eksternal dan global dengan lahirnya perangkat teknologi komunikasi digital, Satops Patnal juga bertanggung jawab menekan tingkat kerawanan peredaran gelap narkoba beserta permasalahannya di lingkungan Lapas Kerobokan,” imbuhnya.
Ditambahkannya, Satops Patnal juga berhak melakukan sosialisasi kepatuhan petugas terhadap pelaksanaan peraturan beserta prosedur yang telah ditetapkan dan juga bertugas melakukan pemetaan risiko pelanggaran prosedur serta penyalahgunaan wewenang, guna dilakukan pembinaan berjenjang,” jelasnya.
Jika terbukti melanggar peraturan perundang-undangan akan ditegur, bahkan diberi sanksi tegas,” ujarnya. Apapun bentuk hukuman dan hasil pemeriksaannya nanti, dilaporkan kepada Kalapas Kerobokan sebagai bahan evaluasi dalam pelaksanaan tugas-tugasnya,” terang Fikri.
Selanjutnya, Fikri berpesan, semoga mereka yang tergabung dalam tim “Satops Patnal” dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
Kedepannya, seluruh petugas, diharapkan, bisa bersinergi dalam menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan tim Satops Patnal dapat menjadi suri teladan bagi petugas lainnya,” pungkasnya. (tim)
Tinggalkan Balasan