Palangka Raya, Kalteng, deliknews – Setelah usai rangkaian Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi pada Pemerintah Daerah se-Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun 2021 selesai dilaksanakan, Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah menandatangani Komitmen Bersama Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Provinsi Kalimantan Tengah.

Komitmen ini untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme pada Pemerintah Daerah, melalui Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi.

Komitmen tersebut berisi yang pertama implementasi Program Monitoring Center for Prevention (MCP) secara konsisten, subtansial dan akuntabel, dimana MCP sangat membantu Pemerintah Daerah untuk meningkatkan akuntabilitas dan penunjang bagi para investor untuk berinvestasi di daerahnya. Kedua, perencanaan, penganggaran, realisasi keuangan dalam tata kelola keuangan Pemerintah Daerah yang mengutamakan kepentingan dan kemanfaatan publik. Ketiga, proses pengadaan barang dan jasa yang bersih, profesional dan akuntabel bebas dari KKN. Keempat, penertiban , pemulihan, penyelesaian, dan pengamanan aset milik Pemerintah Daerah. Dan terakhir yakni penguatan pengawasan dan pengendalian dalam tata kelola Pemerintah Daerah.

Komitmen tersebut ditandatangani oleh seluruh Bupati/Walikota se-Kalimantan Tengah dan Gubernur Kalimantan Tengah yang disaksikan oleh Direktur Wilayah III Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama, Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, undangan yang hadir secara langsung dan Wakil Bupati/Walikota, Inspektur serta Kepala Perangkat Daerah yang menyaksikan melalui virtual. Diakhir acara, Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah serta Kepala Daerah yang hadir menerima cinderamata dari Direktur Wilayah III KPK RI. Pada Senin (5/4/2021) diaula Jaya Tingang Kantor Gubernur Kalteng.

Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah menghimbau kepada seluruh Perangkat Daerah agar berkomitmen dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi khususnya di Kabupaten Barito Utara. “Dengan kerja keras, kerja ikhlas dan kerja tuntas, tentunya harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” kata H. Nadalsyah.(ruhui)