Padang, – Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar belum menetapkan tersangka kasus dugaan mark-up pengadaan hand sanitaizer untuk Penanganan Covid-19 di BPBD Sumbar. Padahal, penyidik sudah melakukan penyelidikan dan telah memeriksa beberapa pejabat termasuk Kalaksa BPBD Sumbar, Erman Rahman.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumbar Kombes Joko Sadono ketika dikonfirmasi bagaimana perkembangan pengumpulan bahan dan keteranagan, siapa saja pihak-pihak terkait yang telah dipanggil, dan apa ada kemungkuinan kasus ini akan dilanjutkan ke penyidikan, ia mengatakan masih pemeriksaan.
“Masih pemeriksaan – pemeriksaan,” kata Dirkrimsus Polda Sumbar Kombes Joko Sadono, kepada Deliknews.com, Senin (5/4/21).
Sementara Kalaksa BPBD Sumbar, Erman Rahman ketika dikonfirmasi pada (5/4/21) soal pemeriksan Polda Sumbar terhadapnya. Erman Rahman mengaku tidak mau komentar, dan menyarankan konfirmasi langsung ke Polda atau Gubernur Sumbar.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menyampaikan Polda Sumbar telah melakukan pemeriksaan kepada Kalaksa BPBD Sumbar, Erman Rahman bersama dengan Bendahara nya, terkait kasus dugaan penyelewengan dana Covid-19 tersebut.
Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Kalaksa dan Bendahara BPBD Sumatera Barat itu sebagai saksi.
Pemeriksaan untuk menanyakan perihal dugaan penyelewengan dana Covid-19. Satake Bayu tidak mengetahui secara pasti berapa lama 2 orang saksi ini diperiksa penyidik.
“Ketika diperiksa, saksi-saksi tersebut juga membawa sejumlah dokumen saat diperiksa. Sampai saat ini total yang sudah diperiksa empat orang,” katanya, Selasa 16 Maret 2021, dilansir dari kumparan.com.
Sebelumnya diberitakan, DPRD Sumbar telah membentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan dana penanganan Covid-19 senilai Rp160 miliar pada tahun 2020 yang ditemukan BPK.
Baca juga: Pansus Sebut Istri Kepala BPBD Sumbar Terima Untung Hand Sanitizer Rp5.000 Setiap Botol
Soal Tudingan Istrinya Dapat Untung, Ini Kata Kepala BPBD Sumbar
“Indikasi penyimpangan ini berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK,” kata Wakil Ketua Pansus Nofrizon, Rabu (24/2/2021), dilansir dari inews.id.
Nofrizon mengatakan pansus ini sudah dibentuk DPRD Sumbar sejak 17 Februari 2021, dan sudah bekerja untuk menindaklanjuti semua temuan BPK tersebut.
“DPRD berpijak pada temuan BPK, angkanya sekitar Rp160 miliar, sudah satu minggu kami bekerja, penyelewengan berkaitan dengan pengadaan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer,” kata dia.
Menurutnya, pengadaan hand sanitizer atas persetujuan istri Kepala BPBD Sumbar diduga terjadi pembengkakan harga. Hal ini juga diaminkan oleh Kepala BPBD Sumbar saat rapat bersama pansus.
“Dia mengakui bahwa istrinya dapat untung Rp5.000 setiap botol. Harga dari Rp9.000 menjadi Rp35.000 dan itu baru satu item yang kami dalami, belum lagi yang lain seperti kacamata, masker, hazmat, dan lainnya,” katanya lagi.
(Darlin)
Tinggalkan Balasan