Nias Selatan, Deliknews.com – DPRD Kabupaten Nias Selatan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Nias Selatan, akhir Tahun Anggaran 2020.
Hal ini berlangsung, Selasa (06/04/2021) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Selatan, jalan Saonigeho KM. 3 Teluk Dalam. Rapat Paripurna ini di Pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan, Fa’atulo Sarumaha, S.IP., MM.
Turut hadir : mewakili Bupati Nias Selatan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan, Ir. Ikhtiar Duha, MM, mewakili Dandim Nias oleh Danramil Teluk Dalam 12/TD, Mayor Inf. Hatiyanus Zega, Staf Ahli, Asisten I Bidang Pemerintahan, Gayus Duha, Kepala OPD dan Camat lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.
Dalam laporan Plt. Sekwan, John Leonardo Hulu, S.IP menyampaikan bahwa dari 35 orang anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan, 21 orang yang telah menandatangani daftar hadir. sesuai Peraturan DPRD Kabupaten Nias Selatan nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan peraturan DPRD Kabupaten Nias Selatan tentang Tata tertib, maka rapat Paripurna ini memenuhi qorum, jelasnya.
Diselah penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Nias Selatan yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan, Ir. Ikhtiar Duha, MM, apa yang telah dicapai pada Tahun ini, tentunya masih perlu untuk ditingkatkan kembali agar apa yang menjadi target dan sasaran pembangunan sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Nias Selatan Tahun 2016-2021 dapat dicapai dan dilaksanakan.
Terhadap berbagai capaian target kinerja program dan realisasi program dan kegiatan dalam menyelenggarakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, diharapkan menjadi bahan pembahasan Lembaga DPRD untuk memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam :
1. Penyusunan Anggaran pada Tahun berjalan dan Tahun berikutnya ; 2. Penyusunan Anggaran pada Tahun berjalan dan Tahun berikutnya ; 3. Penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan/ atau kebijakan strategis Kepala Daerah.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 219 tentang laporan Evaluasi dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, tuturnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan, Fa’atulo Sarumaha, S.IP., MM sebagai pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Selatan menyampaikan bahwa rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Selatan akan dilanjutkan pukul 14.00 WIB dengan agenda Rapat Pembentukan Panitia Khusus DPRD tentang LKPJ Bupati Nias Selatan akhir Tahun Anggaran 2020. (Sabar Duha)
Nias Selatan, Deliknews.com – DPRD Kabupaten Nias Selatan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Nias Selatan, akhir Tahun Anggaran 2020.
Hal ini berlangsung, Selasa (06/04/2021) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Selatan, jalan Saonigeho KM. 3 Teluk Dalam. Rapat Paripurna ini di Pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan, Fa’atulo Sarumaha, S.IP., MM.
Turut hadir : mewakili Bupati Nias Selatan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan, Ir. Ikhtiar Duha, MM, mewakili Dandim Nias oleh Danramil Teluk Dalam 12/TD, Mayor Inf. Hatiyanus Zega, Staf Ahli, Asisten I Bidang Pemerintahan, Gayus Duha, Kepala OPD dan Camat lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.
Dalam laporan Plt. Sekwan, John Leonardo Hulu, S.IP menyampaikan bahwa dari 35 orang anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan, 21 orang yang telah menandatangani daftar hadir. sesuai Peraturan DPRD Kabupaten Nias Selatan nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan peraturan DPRD Kabupaten Nias Selatan tentang Tata tertib, maka rapat Paripurna ini memenuhi qorum, jelasnya.
Diselah penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Nias Selatan yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan, Ir. Ikhtiar Duha, MM, apa yang telah dicapai pada Tahun ini, tentunya masih perlu untuk ditingkatkan kembali agar apa yang menjadi target dan sasaran pembangunan sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Nias Selatan Tahun 2016-2021 dapat dicapai dan dilaksanakan.
Terhadap berbagai capaian target kinerja program dan realisasi program dan kegiatan dalam menyelenggarakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, diharapkan menjadi bahan pembahasan Lembaga DPRD untuk memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam :
1. Penyusunan Anggaran pada Tahun berjalan dan Tahun berikutnya ; 2. Penyusunan Anggaran pada Tahun berjalan dan Tahun berikutnya ; 3. Penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan/ atau kebijakan strategis Kepala Daerah.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 219 tentang laporan Evaluasi dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, tuturnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan, Fa’atulo Sarumaha, S.IP., MM sebagai pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Selatan menyampaikan bahwa rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Selatan akan dilanjutkan pukul 14.00 WIB dengan agenda Rapat Pembentukan Panitia Khusus DPRD tentang LKPJ Bupati Nias Selatan akhir Tahun Anggaran 2020. (Sabar Duha)
Tinggalkan Balasan